Senin, 05 Februari 2024

Tafsir Al-Hadid Ayat 7: Pendapatan Negara dan Kesejahteraan Sosial

 

PPRU 1 Fiqh | Artikel ini membahas tafsir ayat 7 dari surah Al-Hadid yang menyoroti pendapatan negara dan kesejahteraan sosial dalam perspektif Islam. Tafsir ayat tersebut dijelaskan dengan mengutip pendapat beberapa ulama terkemuka.

Peran Negara dalam Islam

  • Menurut Syekh Wahbah Zuhaili, salah satu tugas terpenting negara dalam Islam adalah mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata melalui program dan kebijakan yang pro-rakyat.
  • Fungsi utama negara adalah mendorong perilaku baik, mengambil tindakan positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menciptakan kesejahteraan dalam semua aspek kehidupan.

Ayat Al-Hadid Ayat 7

  • Ayat ini menekankan pentingnya pengelolaan harta sebagai amanah dari Allah.
  • Menyumbangkan sebagian harta di jalan Allah merupakan perintah, dan harta dalam konteks ini tidak hanya materi, melainkan juga pengetahuan dan keterampilan.

Definisi Harta dan Infak

  • Tafsir Marah Labib Syekh Nawawi Banten menyatakan bahwa esensi ayat ini memerintahkan individu yang beriman untuk menyumbangkan atau menginfakkan harta mereka di jalan Allah.
  • Harta dalam konteks ini mencakup aspek yang lebih luas, seperti pengetahuan dan keterampilan.

Pentingnya Berbagi Harta

  • Allah menganjurkan umat Islam untuk beramal dengan sebagian harta yang Dia titipkan kepada mereka.
  • Harta tersebut bukan milik sepenuhnya, melainkan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kebaikan.

Hukum Berinfak dan Infaq

  • Allah melarang manusia untuk kikir dengan hartanya dan mengajurkan berbagi harta dengan orang yang membutuhkan.
  • Orang yang beriman dan gemar berinfak akan mendapatkan pahala yang besar, bahkan tak terkira oleh pikiran manusia.

Ayat Al-Hadid ayat 7 menegaskan bahwa kesejahteraan sosial merupakan amanat bagi umat Islam. Pengelolaan harta sebagai amanah Allah harus dijalankan dengan bertanggung jawab, dan berinfak di jalan Allah adalah bentuk implementasi dari perintah tersebut. Artikel ini mencermati pandangan beberapa ulama terkemuka terkait tafsir ayat tersebut.

Sumber

Artikel ini merujuk pada tafsir ulama terkemuka seperti Syekh Wahbah Zuhaili, Syekh Nawawi Banten, dan Syekh Syamsuddin al-Qurthubi.

Minggu, 04 Februari 2024

Dua Jenis Debat yang Dilarang dalam Islam

 

PPRU 1 Fiqh | Aktivitas perdebatan adalah hal lumrah di antara manusia, memungkinkan mereka menyampaikan argumen dan mempertahankan pendapat. Meski pada dasarnya positif, dalam Islam ada dua jenis debat yang dilarang. Artikel ini membahas jenis-jenis debat tersebut dan berikut adalah jenis-jenis debat tersebut:

Perdebatan dalam Islam

  • Perdebatan dianggap normal dan dapat melatih keteguhan pendirian, cara berpikir, dan penyampaian argumen yang sistematis.
  • Peradaban Islam mewariskan keilmuan melalui diskusi kritis dan perdebatan.

Debat Negatif dalam Peradaban Islam

  • Muncul pada masa tabiin, terutama ketika keluarga Baramikah memberi jabatan wazir oleh Harun Arrasyid.
  • Baramikah memfasilitasi penerjemahan buku filsafat ke bahasa Arab, memicu munculnya debat dan adu argumentasi sebagai seni yang digandrungi.

Pro-Kontra Terhadap Debat

  • Pro-kontra muncul di kalangan ulama, dengan beberapa menganggap debat negatif, sementara yang lain mengakui debat yang sopan dan benar sebagai hal positif.

Pendapat Ulama tentang Debat

  • Ibnu Rajab Al-Hanbali: Menilai perdebatan tentang halal-haram di kalangan fuqaha Irak sebagai negatif karena memperluas perdebatan.
  • Ibnu Hazm: Mengakui debat yang dilaksanakan dengan cara yang sopan dan benar sebagai hal positif.
  • Al-Khatib Al-Baghdadi: Memastikan bahwa debat yang dianjurkan dan yang dilarang memiliki perbedaan jenis.

Jenis Debat yang Dilarang

  • Debat tanpa Ilmu: Berdebat tanpa dasar ilmu pengetahuan dianggap negatif, sesuai dengan ayat Al-Isra ayat 36.
  • Debat setelah Menemukan Fakta: Berdebat pasca menemukan fakta valid namun tetap membela kebatilan, dianggap sebagai debat yang tidak direkomendasikan dan dilarang dalam Islam.

Penutup

Perdebatan yang dilakukan secara sopan dan berdasarkan ilmu pengetahuan dianggap positif dalam Islam. Namun, dua jenis debat yang dilarang adalah berdebat tanpa ilmu dan berdebat untuk membela kebatilan setelah menemukan fakta.

Jumat, 02 Februari 2024

Membuka Aib Calon Pejabat: Antara Kampanye Negatif dan Etika Islam

PPRU 1 Fiqh | Dalam menghadapi tahun politik, fenomena kampanye negatif oleh calon pejabat publik menjadi perhatian serius. Artikel ini akan membahas dilema antara kebutuhan menginformasikan sifat buruk calon pejabat dan etika Islam yang melarang perbuatan ghibah.

Ghibah dan Kampanye Negatif

Ghibah, atau membuka aib seseorang di belakangnya, diharamkan oleh Islam. Namun, dalam konteks kampanye politik, pertanyaan muncul apakah kampanye negatif yang mengungkap keburukan calon pejabat dapat dibenarkan.

Kriteria Membuka Aib

Nasihat dan Peringatan

  1. Ghibah diizinkan jika tujuannya adalah memberikan nasihat dan peringatan kepada masyarakat terhadap keburukan calon pejabat.
  2. Contoh: Rasulullah memberikan nasihat kepada Fatimah tentang calon suaminya.

Relevansi dengan Kapasitas Publik

  1. Informasi yang dibuka harus relevan dengan kapasitas calon sebagai pejabat publik.
  2. Contoh: Membeberkan kinerja buruk, kasus korupsi, atau kebijakan merugikan masyarakat.

Kebenaran yang Pasti

  1. Kampanye negatif hanya dibenarkan jika informasinya benar dan pasti.
  2. Contoh: Tidak menyebarkan kabar burung atau informasi simpang siur.

Dilema dan Kemaslahatan

Artikel mencermati dilema antara larangan ghibah dan kemaslahatan informasi. Meskipun membuka aib diharamkan, masyarakat perlu mengetahui keburukan calon pejabat untuk membuat keputusan yang tepat.

Penutup

Sebagai rangkuman, artikel menegaskan bahwa kampanye negatif dapat dibenarkan dalam Islam jika memenuhi kriteria nasihat, relevansi, dan kebenaran. Namun, perlu hati-hati agar tidak terjerumus ke dalam ghibah yang diharamkan.

Sumber

Artikel ini merujuk pada Keputusan Bahtsul Masail Kubro ke-5 Pondok Pesantren Attaujieh Al-Islamy Banyumas, 13-15 Oktober 2023, dan memberikan perspektif Islam terkait kampanye negatif.

 

Senin, 11 Desember 2023

Hukum Memilih Jenis Kelamin Menurut Islam

PPRU 1 Fiqh | Islam menganjurkan untuk berusaha memiliki keturunan melalui pernikahan. Dalam Islam, memilih jenis kelamin janin diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat, seperti berdoa kepada Allah.

Para nabi terdahulu, seperti Nabi Ibrahim, contohnya, berdoa kepada Allah agar diberikan keturunan dengan jenis kelamin tertentu.

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ  

Artinya: “Ya Tuhanku! anugerahkanlah kepadaku (seorang anak laki-laki) yang termasuk golongan orang yang saleh. Maka kami berikabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak laki-laki yang sangat sabar” (QS. As-Shaffat: 100-101).

Dalam Islam, usaha alami untuk mendapatkan jenis kelamin tertentu juga diperbolehkan, misalnya dengan mengatur pola makan atau waktu berhubungan badan.

Hadis Rasulullah menyebutkan bahwa ada faktor-faktor alami yang mempengaruhi jenis kelamin janin, memperbolehkan upaya seperti mengatur waktu berhubungan badan atau posisi tertentu. Penggunaan metode medis, seperti penyaringan sperma, juga diperbolehkan, selama tidak membahayakan ibu dan bayi serta tidak melibatkan aborsi.

Namun, penting untuk tidak menjadi anti terhadap jenis kelamin tertentu, sebagaimana yang dibenci dalam Al-Qur'an. Kita perlu tetap meyakini bahwa hanya Allah yang menentukan jenis kelamin dan rezeki keturunan. Dari semua ini, dapat disimpulkan bahwa memilih jenis kelamin janin diperbolehkan asal dilakukan dengan cara yang aman, tidak melibatkan aborsi, dan tetap meyakini bahwa rezeki keturunan berasal dari Allah. Upaya manusia juga tidak akan berhasil tanpa izin-Nya.

Jumat, 01 Desember 2023

Hukum Zakat Saham dalam Islam

 

PPRU 1 Fiqh | Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam. Sebab zakat merupakan perwujudan  rasa keadilan dan persaudaraan dalam Islam. Sesungguhnya Allah SWT menyatakan dalam Al-Qur'an bahwa Zakat adalah kewajiban yang menyertai kewajiban shalat.

Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. Zakat diwajibkan pada beberapa harta yang telah ditentukan oleh syariat dengan segala macam persyaratannya.

Modernsasi dan berkembangnya inovasi manusia memerlukan jawaban atas segala pertanyaan khususnya di bidang ekonomi.

Salah satunya mengenai hukum zakat mengenai saham. Sebelum menjelaskan tentang hukum dan peraturan zakat itu sendiri, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian dan hukum saham itu sendiri.

Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adilatuhu, j. VII, h. 5036-nya, Syekh Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan:

أما الأسهم: فهي حصص الشركاء في الشركات المساهمة، فيقسم رأس مال الشركة إلى أجزاء متساوية، يسمى كل منها سهما، والسهم: جزء من رأس مال الشركة المساهمة، وهو يمثل حق المساهم مقدرا بالنقود، لتحديد مسؤوليته ونصيبه في ربح الشركة أو خسارتها. فإذا ارتفعت أرباح الشركة ارتفع بالتالي ثمن السهم إذا أراد صاحبه بيعه، وإذا خسرت انخفض بالتالي سعره إذا أراد صاحبه بيعه

Artinya: "Adapun saham gabungan adalah bagian-bagian para sekutu dalam perusahaan dengan saham gabungan. Modal perusahaan tersebut terbagi dalam bagian-bagian yang sama besar, yang masing-masing disebut saham.

Kamis, 30 November 2023

Perspektif Fikih Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak

 

PPRU 1 Fiqh | Kekerasan terhadap anak dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap korban secara fisik, mental dan sosial. Korban kekerasan terhadap anak dapat mengalami trauma, depresi, masalah perilaku, bahkan gangguan kesehatan fisik. Oleh karena itu, penting untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Berdasarkan buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam; Perspektif Islam tentang Perlindungan dari Kekerasan dan Bahaya, halaman 49 menjelaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak mengacu pada penganiayaan terhadap anak sebagai sarana pemuasan hasrat seksual. Kejahatan seksual ini dimulai dengan pelecehan seksual dan diakhiri dengan hubungan seksual  nyata dengan anak.

Kekerasan seksual terhadap anak menimbulkan dampak negatif pada anak, seperti perasaan jijik, terhina, dan kehilangan harga diri yang tiada henti yang berkepanjangan, dan tetap menimbulkan trauma bahkan hingga dewasa. Di sisi lain, kekerasan seksual mempunyai dampak fisik yang negatif terhadap anak, seperti pecahnya selaput dara [bakarah] dan kemungkinan menularkan penyakit sipilis dan gonore secara seksual. Islam bereaksi sangat keras dan tegas terhadap kejahatan terhadap anak dan penyimpangan seksual. Dalam Islam, tindakan kekerasan seksual terhadap anak dianggap haram karena konsekuensinya. Menurut para ilmuwan, pelaku kekerasan seksual dihukum sangat berat dalam Islam.

Jika menelisiik lebih dalam lagi, dalam Islam tindakan kekerasan seksual dekat dengan kejahatan zina—yang memiliki konsekuensi hukum yang berat dalam Islam. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan suatu bentuk persetubuhan yang tidak sah, baik secara hukum maupun secara moral.

Rabu, 22 November 2023

Hukum Wanita Menggunakan Parfum di Tempat Publik

PPRU 1 Fiqh | Saat ini mobilitas kerja di perkotaan dan perdesaan tidak hanya ditempati oleh para pekerja saja, namun banyak pekerja dan pekerja perempuan yang menempati ruang-ruang profesional dan menjadi hal yang normal

Sebanyak 4.444 pekerja berangkat pada pagi hari dan pulang pada sore hari, sebagian menggunakan kombinasi mobil pribadi dan angkutan umum. Para pekerja sudah didorong untuk memprioritaskan transportasi umum untuk memperlambat pemanasan global.

Foto: Beraneka ragam parfum yang digunakan perempuan

Lantas dari percampuran pekerja laki-laki dan perempuan di ruang publik, mereka pun harus menggunakan parfum untuk menutupi bau badan, kalau tidak pakai parfum dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan orang-orang di sekitarnya.  

Dalam hal ini mungkin sebagian dari umat Islam ada yang mempertanyakan apakah boleh dalam kacamata Islam, seorang perempuan menggunakan parfum di tempat publik? Apakah penggunaan parfum bagi perempuan termasuk kepada pezina sebagaimana dalam hadits Nabi saw:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا ، فَهِيَ زَانِيَة  

Artinya: “Rasulullah saw bersabda, ‘Perempuan manapun yang memakai wewangian kemudian lewat pada suatu kaum (laki-laki) supaya mereka mencium wanginya maka ia seorang pezina’.” (HR An-Nasa’i).  

Selasa, 21 November 2023

Hukum Balap Liar Perspektif Islam

 

PPRU 1 Fiqh | Seperti yang kita ketahui bersama bahwa balapan liar merupakan kegiatan yang digandrungi oleh sebagian kalangan kawula muda. Namun dibalik itu, balapan liar menyimpan bahaya yang mematikan.

Kegiatan beradu cepat menggunakan sepeda motor ataupun mobil ini, biasanya dilakukan malam hari sampai menjelang pagi di jalan umum bahkan jalan raya.

Foto: Para pemuda yang menggelar balapan

Pemikat dari balap liar bagi sebagian pemuda terletak pada sensasi adrenalin yang terpacu dan keinginan untuk diakui dalam kelompok. 

Proses balapan liar dilakukan di jalan raya yang tidak dirancang untuk kegiatan balapan, sehingga sangat berisiko terjadi kecelakaan. Jalan raya memiliki berbagai potensi bahaya, seperti tikungan tajam, lampu jalan yang tidak merata dan kondisi permukaan jalan yang tidak mulus.

Hal ini menyimpan bahaya yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hukum balapan liar ini?

Dalam Islam, balapan liar termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Pasalnya, tindakan balapan liar tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan ini menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar dan juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara yang lain. 

Senin, 20 November 2023

Sahkah Wudhu yang Menggunakan Make Up Non-Halal?

 

PPRU 1 Fiqh | Kosmetik halal menjadi tren dan sangat berpengaruh saat ini terhadap keputusan umat Islam dalam membeli make up. Tentunya tren kosmetik halal ini tidak lepas dari tumbuh kembangnya pasar halal yang cukup diminati di Asia, Timur, Eropa dan Amerika.

Foto: Seperangkat alat make up

Dengan keberadaan kosmetik halal maka banyak merek yang mendaftarkan produknya pada lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Make up halal kini mudah sekali ditemukan dan diverifikasi kehalalannya.

Caranya adalah dengan mengecek apakah di kemasan make up yang dibeli ada label halalnya atau tidak. Alternatifnya, periksa produk di situs resmi lembaga publik yang berwenang menampilkan label Halal.

Namun, memastikan kosmetik dan riasan yang digunakan halal bukan berarti tidak perlu menghapus riasan terlebih dahulu jika disalahgunakan. Bukan berarti riasan halal tidak melindungi kulit dari aliran air.

Oleh karena itu, Anda harus memahami dengan baik apa itu riasan halal. Riasan halal artinya barang tersebut halal dan terbuat dari bahan-bahan suci serta tidak membahayakan.

Sedangkan wudhu tidak ada hubungannya dengan kehalalan produk make up yang dipakai. Sah atau tidaknya wudhu justru ditentukan dengan pemenuhan syarat sah dan rukun-rukunnya.

Salah satu syarat sah wudhu sebagaimana yang dikemukakan Syekh Syihabuddin ar-Ramli adalah:

 عدم المانع الحسي من وصول الماء الطهور إلى بشرة العضو المغسول ونحوها؛ كدهن جامد وشمع؛ إذ جري الماء على العضو المغسول شرط لصحة تطهيره

Artinya, “Tidak adanya sesuatu yang menghalangi air suci ke kulit anggota tubuh yang wajib dibasuh seperti lemak padat dan lilin, sebab mengalirnya air ke anggota tubuh yang dibasuh merupakan syarat sahnya bersuci.” (Syekh Syihabuddin al-Ramli, Fath al-Rahman syarh Zubad Ibn Ruslan, [Beirut: Dar el-Minhaj, cetakan pertama, 2009], halaman 171).

Minggu, 19 November 2023

Hukum Wudhu Wanita yang Memakai Make Up

PPRU 1 Fiqh | Kosmetik halal menjadi tren dan sangat berpengaruh saat ini terhadap keputusan umat Islam dalam membeli make up. Tentunya tren kosmetik halal ini tidak lepas dari tumbuh kembangnya pasar halal yang cukup diminati di Asia, Timur, Eropa dan Amerika.

Foto: Seperangkat alat make up

Dengan keberadaan kosmetik halal maka banyak merek yang mendaftarkan produknya pada lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Make up halal kini mudah sekali ditemukan dan diverifikasi kehalalannya.

Caranya adalah dengan mengecek apakah di kemasan make up yang dibeli ada label halalnya atau tidak. Alternatifnya, periksa produk di situs resmi lembaga publik yang berwenang menampilkan label Halal.

Namun, memastikan kosmetik dan riasan yang digunakan halal bukan berarti tidak perlu menghapus riasan terlebih dahulu jika disalahgunakan. Bukan berarti riasan halal tidak melindungi kulit dari aliran air.

Oleh karena itu, Anda harus memahami dengan baik apa itu riasan halal. Riasan halal artinya barang tersebut halal dan terbuat dari bahan-bahan suci serta tidak membahayakan.

Sedangkan wudhu tidak ada hubungannya dengan kehalalan produk make up yang dipakai. Sah atau tidaknya wudhu justru ditentukan dengan pemenuhan syarat sah dan rukun-rukunnya.

Kamis, 19 Oktober 2023

Dalam Rangka Haul Akbar ke-36, PPRU 1 Gelar Bahsul Masail se-Kab. Malang

PPRU 1 News | Dalam rangka Haul Akbar ke-36, PPRU 1 Menyelenggarakan Bahsul Masail se- Kab. Malang pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Aula PPRU 1 Putra.

Selain anggota LBM MWC NU se-Kab. Malang, acara yang menjadi rangkaian wajib Haul Akbar beberapa tahun terakhir ini juga dihadiri oleh anggota IMAM (Ittihad Musyawarah Antar Ma’had). Mulai dari Pondok Pesantren Ma’wattaibin, Banjarejo, LBM MWC Kec. Dampit, hingga LBM NU Kab. Malang.

Foto: Peserta bahsul masail menyimak keputusan jawaban dewan musahih

Acara dibuka pada jam 10.00 WIB oleh moderator yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan yang disampaikan oleh Ust. Abdur Rofiq selaku sekretrais Haul Akbar ke-36 dan Reuni Nasional, Gus Syarif Hidayatullah selaku perwakilan Pengasuh dan Gus Mihron selaku perwakilan LBM NU Kab. Malang.

Secara umum, ada 3 persoalan yang diangkat pada bahsul masail kali ini; dilema pendapat khilafiyah dengan sail LBM PCNU Kab. Malang, polemik baju berserakan dengan sail PP. Shirotul Fuqaha’ dan polemik nasab yang ditanyakan oleh PP. An-Nur II Al-Murtadlo.

Hadir dalam bahsul masail kali ini Gus Hadziq, Gus Mihron dan beberapa dewan musahih yang lain. Sedangkan yang bertindak sebagai moderator pada bahsul masail kali ini adalah Ust. Abdur Rasyid.

Acara berlangsung sengit dengan penyampaian ibarat-ibarat (baca; referensi) yang dilakukan oleh delegasi-delegasi pondok pesantren maupun LBM NU yang hadir.

Setelah melewati 7 jam jawab-sanggah dengan 3 pertanyaan, acara ditutup dengan doa pada pukul 17.00 WIB.

*Oleh: Muhammad Farhan (Tim Media PP. Raudlatul Ulum 1 Putra)


Kamis, 21 September 2023

Dalil-dalil Salat Arbain di Madinah – Oleh: KH. Ma’ruf Khozin

PPRU 1 Knowledge | Dahulu, istilah ini, saya dengar dari jemaah haji saat di Madinah. Saya sangka bahwa anjuran itu dari kitab-kitab fikih, ternyata, hal itu memiliki sumber riwayat hadis:


ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: " ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪﻱ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﻼﺓ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺻﻼﺓ، ﻛﺘﺒﺖ ﻟﻪ ﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ، ﻭﻧﺠﺎﺓ ﻣﻦ اﻟﻌﺬاﺏ، ﻭﺑﺮﺉ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﺎﻕ "

Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang salat di masjid saya sebanyak 40 kali Salat (8 hari), tanpa tertinggal satu salat maka ditulis baginya bebas dari neraka, selamat dari siksa dan terlepas dari sifat munafik"

Foto: Seseorang ketika bersujud

Para ulama kalangan ahli hadist berbeda pendapat soal daif tidaknya. Al Hafizh Al Haitsami berkata:


ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ، ﻭاﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻷﻭﺳﻂ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺛﻘﺎﺕ

Hadis riwayat Ahmad dan Thabrani dalam Mu'jam Ausath, para perawinya terpercaya sebagaimana di Majma' Zawaid.

Kecenderungan beliau memberi penilaian Hasan karena menjadikan hadis ini sebagai penguat pada hadis Tirmidzi yang akan disebutkan di bawah.

Akan tetapi para ulama Salafi Wahabi menilai daif, dengan alasan ada perawi yang tidak diketahui, yaitu:


ﻧﺒﻴﻂ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﻓﻘﺪ ﺗﻔﺮﺩ ﺑﺎﻟﺮﻭاﻳﺔ ﻋﻨﻪ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺮﺟﺎﻝ، ﻭﺗﺴﺎﻫﻞ اﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻓﺄﻭﺭﺩﻩ ﻓﻲ "ﺛﻘﺎﺗﻪ" ٥/٤٨٣.


Nubaith bin Umar, hanya Abdurrahman bin Abi Rijal seorang diri yang meriwayatkan darinya. Dan Ibnu Hibban bersikap gampangan (tidak ketat). dia memasukkan dalam kitab Tsiqatnya (5/483)

Apakah seandainya hadis ini daif boleh diamalkan? Tentu boleh, sebab sudah populer bahwa Imam Ahmad dan ulama Salaf lainnya membolehkan untuk mengamalkan hadis daif untuk memotivasi dalam melakukan kebaikan dan salat berjamaah termasuk bab keutamaan;


قال أحمد بن حنبل إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: في الحلال والحرام شددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه وسلم في فضائل الأعمال ومالا يضع حكماً ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيد. (طبقات الحنابلة - ج ١ / ص ١٧١)


Ahmad bin Hambal berkata: “Bila kami meriwayatkan dari Nabi tentang hukum halal dan haram, maka kami sangat selektif dalam hal sanad. Jika kami meriwayatkan keutamaan amal dan selain hukum, maka kami bersikap gampangan dalam sanad” (Syekh Ibnu Abi Ya'la, Thabaqat Al Hanabilah, 1/171)

Adakah ulama otoritatif yang beristimbath dengan hadis tersebut? Ada, yaitu Fatwa Ulama Mesir:


ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺣﺮا ﻓﻰ ﺇﻗﺎﻣﺘﻪ ﻭﻓﻰ ﺳﻔﺮﻩ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﻌﺪﺩ، ﺑﻞ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﻣﻨﻪ ﻧﻈﺮا ﻟﻠﺜﻮاﺏ اﻟﻌﻈﻴﻢ، ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﻀﻄﺮا ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻔﺮ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ اﻝﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﻬﺬا ﺃﻣﺮ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻮاﺟﺐ


"Jika seseorang secara leluasa menetap di Madinah dan bepergian maka yang utama adalah melakukan salat 40 berjamaah ini, bahkan lebih banyak, melihat agungnya pahala. Jika dia terpaksa bepergian sebelum salat 40 kali maka tidak apa-apa karena ini adalah anjuran, bukan kewajiban" (Fatawa Al Azhar, Bab Ahkamus salat Hal. 13)

Saya berharap setelah terbiasa salat jemaah 40 kali menjadi jembatan untuk berjamaah pada jumlah yang lebih berat yaitu 40 hari:


ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻳﺪﺭﻙ اﻟﺘﻜﺒﻴﺮﺓ اﻷﻭﻟﻰ ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ﺑﺮاءﺗﺎﻥ: ﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ، ﻭﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﺎﻕ


Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa salat 40 hari berjamaah, menjumpai takbir pertama, maka dia dicatat 2 kebebasan, terbebas dari neraka dan bebas dari sifat munafik" (HR Tirmidzi, banyak ulama menilai sebagai hadis Hasan karena jalur riwayat yang banyak).

Kita tahu 40 hari adalah bagian dari proses pembiasaan sehingga diharapkan akan selalu melakukan salat secara berjamaah. Amin.

*Oleh: KH. Ma’ruf Khozin (Ketua Komis Fatwa MUI Jatim, Ketua Aswaja Center PWNU Jatim dan Dewan Pengasuh PP. Raudlatul Ulum 1 Ganjaran)


Sabtu, 29 Maret 2014

Hukum Pria / Wanita Lawan Jenis


Hukum Pria / Wanita Lawan Jenis
Dizaman kita sekarang telah muncul sekelompok wanita atau pria yang menyimpang dari fitrah Allah swt. Padahal Allah stw telah menciptakan manusia diatas fitrah tersebut. Mereka menunjukkan sifat yang tidak sesuai dengan tabiat gender mereka. Padahal Allah swt telah menjadikan tabiat tersebut untuk membedakan dengan tabiat lawan jenis. Mereka menyangka bahwa, mereka bisa berubah menjadi wanita atau sebaliknya. 
Pertanyaan : bagaimana hukum laki-laki atau wanita, yang mengubah tabiat gendernya lantaran sering bergaul dengan sesama genis,  sehingga dia menyukai sesama jenis? 

Hukum Bedah Mayat Untuk Pendidikan


Bedah Mayat Untuk Pendidikan
Perkembangan ilmu pengetahuan telah mengantarkan umat manusia untuk menelaah lebih jauh tentang kepentingan dan kemashlahatannya lebih-lebih dari tinjauan kemashlahatan serta keabsahannya menurut hukum Islam. Semua penemuan baru hendaknya disejalankan dengan kaidah-kaidah hukum Islam, seperti hukum bedah mayat menurut pandangan hukum Islam didalam nash tidak ditemukan keterangan yang sharih tentang hukum melakukan pembedahan mayat. Sebab bedah mayat dizaman sekarang ini belum dikenal dimasa lalu yang ditemukan hanya dalil-dalil dari Sunnah Nabawiyah yang berbicara tentang larangan merusak tubuh mayat. 
Pertanyaan : bagaimana dengan hukum peraktik bedah mayat yang dilakukan di fakultas  kedokteran? 

Kamis, 27 Maret 2014

Hukum Bernyanyi dan Mendengarkannya


hukum menyanyi dan mendenganya
Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha’ kaum muslimin sejak zaman dahulu, mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain. Banyak perbedaan pendapat yang terjadi dalam menentukan masalah ini 
 Pertanyaan : Bagaimanakah hukum menyanyi dan mendengar nyanyian?


Jawaban :
Pada dasarnya, sesuatu yang menyebabkan kemunkaran, maka hukumnya haram. Walaupun susautu tersebut sebenarnya tidak termasuk kemungkaran. Begitu juga dengan “Nyanyi”. Bernyanyi pada dasarnya memiliki hukum mubah, selama tidak menyebabkan fitnah terhadap perempuan atau amrad (laki-laki tampan), tidak mendorong minum khamar, atau menyia-nyiakan waktu, atau meninggalkan kewajiban.

Jumat, 07 Maret 2014

Hukum Sholat Dalam Kendaraan

Sholat Dalam Kendaraan
Identifikasi Masalah
Pesatnya alat transportasi semakin memudahkan kita untuk melakukan aktivitas yang dapat ditempuh melalui perjalanan. Kadang jarak yang kita tempuh tidak bisa dilakukan dengan mengayunkan kaki atau menggunakan sepeda pancal. Jasa angkutan, seperti angkot mini, bus, kereta API, atau kapal terbang (pesawat) merupakan salah satu langkah yang dapat meringankan kita dalam melaksanakan perjalanan, baik jarak jauh maupun jarak dekat. Dengan jasa ini kita dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan tenang bahkan bisa menempuh jarak sejauh mungkin dengan kecepatan yang luar biasa.

Hukum Nikah Siri

Hukum Nikah Siri

Identifikasi Masalah

Kontroversi RUU Nikah Siri kita telah mengakar keseluruh pelosok negeri, pr dan kontra telah menyebar ke sebagian besar rakyat negeri ini. Menurut opini yang beredar di masyarakat hal ini diakibatkan karena pemerintah telah melarang sesuatu yang sudah dianggap legal secara hukum, bahkan ada yang sampai berkomentar “wong nikah kok dilarang, wong tuku tak dilarang”