Ilustrasi Jemaah Haji |
PPRU 1 Fikih | Memakai sandal saat tawaf dan sai merupakan salah satu hal yang
sering dipertanyakan oleh jamaah haji dan umrah. Apakah boleh memakai sandal
saat tawaf dan sai? Jawabannya tergantung pada jenis kelamin jamaah dan ada
atau tidaknya uzur.
Hukum Memakai Sandal saat Tawaf atau Sai bagi Laki-laki
- Makruh: Memakai sandal saat tawaf atau sai hukumnya makruh bagi laki-laki.
- Sah: Meskipun makruh, tawaf dan sai dengan sandal tetap sah.
- Uzur: Diperbolehkan memakai sandal saat tawaf atau sai jika ada uzur, seperti: lantai Masjidil Haram panas, dingin, atau basah dan jamaah sakit yang kakinya luka atau tidak kuat untuk berjalan tanpa alas kaki.
Hukum Memakai Sandal saat Tawaf atau Sai bagi Perempuan
- Boleh: Memakai sandal saat tawaf atau sai bagi perempuan hukumnya boleh.
- Sah: Tawaf dan sai dengan sandal tetap sah bagi perempuan.
- Tidak ada larangan: Tidak ada larangan bagi perempuan untuk memakai sandal saat tawaf atau sai.
Alasan Dianjurkan Tidak Memakai Sandal saat Tawaf dan Sai
- Menunjukkan sikap takzim: Melepas sandal saat tawaf dan sai merupakan bentuk penghormatan terhadap Masjidil Haram dan Ka'bah.
- Menyempurnakan kesucian: Melepas sandal saat tawaf dan sai dianggap lebih menyempurnakan kesucian diri saat beribadah.
- Mengikuti sunnah: Rasulullah SAW menganjurkan untuk bertawaf dan sai tanpa alas kaki.
Kesimpulan
- Memakai sandal saat tawaf atau sai bagi laki-laki hukumnya makruh, tetapi sah jika ada uzur.
- Memakai sandal saat tawaf atau sai bagi perempuan hukumnya boleh dan sah.
- Dianjurkan untuk tidak memakai sandal saat tawaf dan sai untuk menunjukkan sikap takzim, menyempurnakan kesucian, dan mengikuti sunnah.
Catatan!
- Informasi ini dihimpun dari sumber-sumber terpercaya, namun sebaiknya konsultasikan dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dan sesuai dengan kondisi Anda.
Sumber
- https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-memakai-sandal-ketika-tawaf-atau-sai-NJFKT
- https://muisulsel.or.id/pakai-sandal-saat-ibadah-sai-hukumnya-boleh/
Semoga
bermanfaat!
0 comments: