Jumat, 22 Februari 2019

Kunci Teka-Teki Fikih Part 2


Kita tahu, bahwa perkara yang wajib harus dilakukan dan haram ditinggal. Sedangkan perkara yang haram maka wajib ditinggalkan dan tidak boleh dilakasanakan. Tapi bagaimana jika seperti dalam teka-teki dibawah ini:

Kunci Teka-Teki Part 2
Sumber: raudlatul_ulum1 (Instragram)

Nah, saat ini  kami akan menggiring pembaca pada jawabannya, begini:
Kita tahu, orang islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu. Kewajiban berlaku bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan yang telah mukallaf dalam arti; berakal normal dan telah mencapai baligh.
Batasan baligh mengecualikan anak-anak yang hanya tamyiz dan belum baligh. Baginya, Shalat belum diwajibkan. Meskipun demikian, bagi orang tua berkewajiban untuk mendidik anak-anaknya untuk biasa dan terbiasa melaksanakan shalat dalam hidup keseharian.  

Baca Juga: Soal Dan Jawaban Cerdas Cermat Kitab Fathul Qorib - "Faqro-U"

Sedang, batasan berakal normal mengecualian bagi orang yang tak normal akalnya seperti orang gila, mugma ‘alaih (orang yang epilepsi)  orang mabuk dll. Mereka-mereka ini tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat dan jika telah sembuh (kembali normal) maka harus mengqodho’ sholatnya.  Khusus bagi orang mabuk, yang tidak dikenai kewajiban shalat ini hanya jika mabuknya tidak ada unsur kesengajaan. Dan orang yang mabuk tidak sah melaksanakan shalat. Yang demikian sesuai dengan firman Allah:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (QS.An- Nisa’:43)
Tidak dikenai kewajiban di sini, berarti: tidak berdosa dia tidak melaksanakan shalat di waktunya saat ia dalam keadaan mabuk. Namun, ketika telah sembuh maka ia tetap harus mengqodho’ shalat-shalat yang ia tinggalkan ketika mabuk.  Berbeda halnya jika mabuknya terdapat unsur kesengajaan dan ceroboh misalnya dengan meminum minuman yang memabukkan seperti alkohol, khmar, bir,  dll. Orang yang mabuk disebabkan cara-cara seperti ini tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat. Ini bukan berarti dia harus shalat dalam keadaan mabuk. Tidak. Tetap diwajibkan itu artinya: dia berdosa karena tidak bisa melaksanakan shalatnya dalam keadaan mabuk dan ketika sembuh ia wajib untuk mengqodho’.
Kesimpulannya: Jawaban dari teka-teki (sesuatu, dikerjakan haram, ditinggal juga haram) adalah shalatnya orang mabuk  yang sengaja dan ceroboh.

anda ingin melihat teka-teki fikih lebih banyak? ikuti di IG dengan tagar: #tekatekifikih

Kamis, 14 Februari 2019

Kunci Teka-Teki Fikih Part 1

Kita lihat dulu ya pertanyaannya. coba lihat dan baca lagi gambar di bawah ini:
sumer gambar dari IG pondok (radlatul_ulum1)

Baiklah, sebelum menjawab, ada baiknya dong kami menjelaskan hal-hal yang berkaitan  dengan petanyaan dalam teka-teki fikih di atas.

Kita semua tahu, dalam standar fikih syafiiyah ada anjuran untuk membaca jahr (mengeraskan bacaan ) saat membaca surat fatihah sebagai salah satu rukun qouli atau membaca ayat al-qur’an setelah fatihah sebagai salah satu sunah haiat. Anjuran ini sunnah dilakukan dalam shalat  magrib, isya’ dan subuh jika dilakukan secara berjamaah. Anjuran ini berlaku  untuk imam pada rakaat pertama dan kedua.

Oke, sabar dulu ya. Sebentar lagi mimin bakal jelasin deh. Oh iya mimin lupa. Sebenarnya selain sholat di waktu malam di atas (magrib, isya’ dan subuh), ada satu shalat lagi ang dianjuran untuk jahr. Menariknya, shalat ini waktu pengerjaannya siang hari. Kami yakin pembaca sudah maklum dengan shalat yang satu ini.  Shalat apa ya kira-kira? Yap, betul. Shalat itu adalah shalat jum’at.
Lalu, bagaimana jawaban teka diatas? Sholat sendiri, siang-siang lagi, di-jahr lagi?

Nah, begini penjelasannya:
Sudah disinggung di atas bahwa shalat di siang hari yang dianjurkan di jahr adalah shalat jum’at. Kita tahu, shalat jum’at bisa sah jika dilakukan secara berjamaah dengan hitungan minimal 40 orang yang mustauthin. Syarat berjamaah ini minimal dilakukan dalam satu rakaat. Artinya, jika seandainya seseorang shalat jum’at sejak awal bersama jamaah, lalu di rakaat kedua ia mufaraqah dari imam, maka shalat jumatnya masih sah.

Baca Juga: Soal Dan Jawaban Cerdas Cermat Kitab Fathul Qorib - "Faqro-U"

Tapi.....
Jika ada seorang lambat datang, eh, ternyata shalat jum’at sudah di rakaat kedua, lalu dia langsung ikut , otomatis ketika imam salam maka ia harus nambah satu rakaat lagi sebab ia berstatus sebagai makmum masbuk sedangkan jumat berjumalah dua rakaat. Nah, saat melakukan rakaat kedua inilah dia harus membaca secara jahr.
Alhamdulillah, sudah ketemu jawabannya.
Jadi, Jawabannya adalah: shalat jum’atnya makmum masbuk yang nututi/nyapok Imam di rakaat kedua.
Terimakasih, semoga bermanfaat.

Ohya, selamat malam jum’at. Dan jangan lupa, jika pembaca laki-laki besok jum’atannya jangan lambat ya. Kecuali mau praktekin teka-teki ini. kikikikikik

anda ingin melihat teka-teki fikih lebih banyak? ikuti di IG dengan tagar: #tekatekifikih