Senin, 05 Februari 2024

Tafsir Al-Hadid Ayat 7: Pendapatan Negara dan Kesejahteraan Sosial

 

PPRU 1 Fiqh | Artikel ini membahas tafsir ayat 7 dari surah Al-Hadid yang menyoroti pendapatan negara dan kesejahteraan sosial dalam perspektif Islam. Tafsir ayat tersebut dijelaskan dengan mengutip pendapat beberapa ulama terkemuka.

Peran Negara dalam Islam

  • Menurut Syekh Wahbah Zuhaili, salah satu tugas terpenting negara dalam Islam adalah mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata melalui program dan kebijakan yang pro-rakyat.
  • Fungsi utama negara adalah mendorong perilaku baik, mengambil tindakan positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menciptakan kesejahteraan dalam semua aspek kehidupan.

Ayat Al-Hadid Ayat 7

  • Ayat ini menekankan pentingnya pengelolaan harta sebagai amanah dari Allah.
  • Menyumbangkan sebagian harta di jalan Allah merupakan perintah, dan harta dalam konteks ini tidak hanya materi, melainkan juga pengetahuan dan keterampilan.

Definisi Harta dan Infak

  • Tafsir Marah Labib Syekh Nawawi Banten menyatakan bahwa esensi ayat ini memerintahkan individu yang beriman untuk menyumbangkan atau menginfakkan harta mereka di jalan Allah.
  • Harta dalam konteks ini mencakup aspek yang lebih luas, seperti pengetahuan dan keterampilan.

Pentingnya Berbagi Harta

  • Allah menganjurkan umat Islam untuk beramal dengan sebagian harta yang Dia titipkan kepada mereka.
  • Harta tersebut bukan milik sepenuhnya, melainkan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kebaikan.

Hukum Berinfak dan Infaq

  • Allah melarang manusia untuk kikir dengan hartanya dan mengajurkan berbagi harta dengan orang yang membutuhkan.
  • Orang yang beriman dan gemar berinfak akan mendapatkan pahala yang besar, bahkan tak terkira oleh pikiran manusia.

Ayat Al-Hadid ayat 7 menegaskan bahwa kesejahteraan sosial merupakan amanat bagi umat Islam. Pengelolaan harta sebagai amanah Allah harus dijalankan dengan bertanggung jawab, dan berinfak di jalan Allah adalah bentuk implementasi dari perintah tersebut. Artikel ini mencermati pandangan beberapa ulama terkemuka terkait tafsir ayat tersebut.

Sumber

Artikel ini merujuk pada tafsir ulama terkemuka seperti Syekh Wahbah Zuhaili, Syekh Nawawi Banten, dan Syekh Syamsuddin al-Qurthubi.

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: