Minggu, 19 November 2023

Hukum Wudhu Wanita yang Memakai Make Up

PPRU 1 Fiqh | Kosmetik halal menjadi tren dan sangat berpengaruh saat ini terhadap keputusan umat Islam dalam membeli make up. Tentunya tren kosmetik halal ini tidak lepas dari tumbuh kembangnya pasar halal yang cukup diminati di Asia, Timur, Eropa dan Amerika.

Foto: Seperangkat alat make up

Dengan keberadaan kosmetik halal maka banyak merek yang mendaftarkan produknya pada lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Make up halal kini mudah sekali ditemukan dan diverifikasi kehalalannya.

Caranya adalah dengan mengecek apakah di kemasan make up yang dibeli ada label halalnya atau tidak. Alternatifnya, periksa produk di situs resmi lembaga publik yang berwenang menampilkan label Halal.

Namun, memastikan kosmetik dan riasan yang digunakan halal bukan berarti tidak perlu menghapus riasan terlebih dahulu jika disalahgunakan. Bukan berarti riasan halal tidak melindungi kulit dari aliran air.

Oleh karena itu, Anda harus memahami dengan baik apa itu riasan halal. Riasan halal artinya barang tersebut halal dan terbuat dari bahan-bahan suci serta tidak membahayakan.

Sedangkan wudhu tidak ada hubungannya dengan kehalalan produk make up yang dipakai. Sah atau tidaknya wudhu justru ditentukan dengan pemenuhan syarat sah dan rukun-rukunnya.

Kamis, 19 Oktober 2023

Dalam Rangka Haul Akbar ke-36, PPRU 1 Gelar Bahsul Masail se-Kab. Malang

PPRU 1 News | Dalam rangka Haul Akbar ke-36, PPRU 1 Menyelenggarakan Bahsul Masail se- Kab. Malang pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Aula PPRU 1 Putra.

Selain anggota LBM MWC NU se-Kab. Malang, acara yang menjadi rangkaian wajib Haul Akbar beberapa tahun terakhir ini juga dihadiri oleh anggota IMAM (Ittihad Musyawarah Antar Ma’had). Mulai dari Pondok Pesantren Ma’wattaibin, Banjarejo, LBM MWC Kec. Dampit, hingga LBM NU Kab. Malang.

Foto: Peserta bahsul masail menyimak keputusan jawaban dewan musahih

Acara dibuka pada jam 10.00 WIB oleh moderator yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan yang disampaikan oleh Ust. Abdur Rofiq selaku sekretrais Haul Akbar ke-36 dan Reuni Nasional, Gus Syarif Hidayatullah selaku perwakilan Pengasuh dan Gus Mihron selaku perwakilan LBM NU Kab. Malang.

Secara umum, ada 3 persoalan yang diangkat pada bahsul masail kali ini; dilema pendapat khilafiyah dengan sail LBM PCNU Kab. Malang, polemik baju berserakan dengan sail PP. Shirotul Fuqaha’ dan polemik nasab yang ditanyakan oleh PP. An-Nur II Al-Murtadlo.

Hadir dalam bahsul masail kali ini Gus Hadziq, Gus Mihron dan beberapa dewan musahih yang lain. Sedangkan yang bertindak sebagai moderator pada bahsul masail kali ini adalah Ust. Abdur Rasyid.

Acara berlangsung sengit dengan penyampaian ibarat-ibarat (baca; referensi) yang dilakukan oleh delegasi-delegasi pondok pesantren maupun LBM NU yang hadir.

Setelah melewati 7 jam jawab-sanggah dengan 3 pertanyaan, acara ditutup dengan doa pada pukul 17.00 WIB.

*Oleh: Muhammad Farhan (Tim Media PP. Raudlatul Ulum 1 Putra)


Kamis, 21 September 2023

Dalil-dalil Salat Arbain di Madinah – Oleh: KH. Ma’ruf Khozin

PPRU 1 Knowledge | Dahulu, istilah ini, saya dengar dari jemaah haji saat di Madinah. Saya sangka bahwa anjuran itu dari kitab-kitab fikih, ternyata, hal itu memiliki sumber riwayat hadis:


ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: " ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪﻱ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﻼﺓ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺻﻼﺓ، ﻛﺘﺒﺖ ﻟﻪ ﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ، ﻭﻧﺠﺎﺓ ﻣﻦ اﻟﻌﺬاﺏ، ﻭﺑﺮﺉ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﺎﻕ "

Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang salat di masjid saya sebanyak 40 kali Salat (8 hari), tanpa tertinggal satu salat maka ditulis baginya bebas dari neraka, selamat dari siksa dan terlepas dari sifat munafik"

Foto: Seseorang ketika bersujud

Para ulama kalangan ahli hadist berbeda pendapat soal daif tidaknya. Al Hafizh Al Haitsami berkata:


ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ، ﻭاﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻷﻭﺳﻂ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺛﻘﺎﺕ

Hadis riwayat Ahmad dan Thabrani dalam Mu'jam Ausath, para perawinya terpercaya sebagaimana di Majma' Zawaid.

Kecenderungan beliau memberi penilaian Hasan karena menjadikan hadis ini sebagai penguat pada hadis Tirmidzi yang akan disebutkan di bawah.

Akan tetapi para ulama Salafi Wahabi menilai daif, dengan alasan ada perawi yang tidak diketahui, yaitu:


ﻧﺒﻴﻂ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﻓﻘﺪ ﺗﻔﺮﺩ ﺑﺎﻟﺮﻭاﻳﺔ ﻋﻨﻪ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺮﺟﺎﻝ، ﻭﺗﺴﺎﻫﻞ اﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻓﺄﻭﺭﺩﻩ ﻓﻲ "ﺛﻘﺎﺗﻪ" ٥/٤٨٣.


Nubaith bin Umar, hanya Abdurrahman bin Abi Rijal seorang diri yang meriwayatkan darinya. Dan Ibnu Hibban bersikap gampangan (tidak ketat). dia memasukkan dalam kitab Tsiqatnya (5/483)

Apakah seandainya hadis ini daif boleh diamalkan? Tentu boleh, sebab sudah populer bahwa Imam Ahmad dan ulama Salaf lainnya membolehkan untuk mengamalkan hadis daif untuk memotivasi dalam melakukan kebaikan dan salat berjamaah termasuk bab keutamaan;


قال أحمد بن حنبل إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: في الحلال والحرام شددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه وسلم في فضائل الأعمال ومالا يضع حكماً ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيد. (طبقات الحنابلة - ج ١ / ص ١٧١)


Ahmad bin Hambal berkata: “Bila kami meriwayatkan dari Nabi tentang hukum halal dan haram, maka kami sangat selektif dalam hal sanad. Jika kami meriwayatkan keutamaan amal dan selain hukum, maka kami bersikap gampangan dalam sanad” (Syekh Ibnu Abi Ya'la, Thabaqat Al Hanabilah, 1/171)

Adakah ulama otoritatif yang beristimbath dengan hadis tersebut? Ada, yaitu Fatwa Ulama Mesir:


ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺣﺮا ﻓﻰ ﺇﻗﺎﻣﺘﻪ ﻭﻓﻰ ﺳﻔﺮﻩ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﻌﺪﺩ، ﺑﻞ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﻣﻨﻪ ﻧﻈﺮا ﻟﻠﺜﻮاﺏ اﻟﻌﻈﻴﻢ، ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﻀﻄﺮا ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻔﺮ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ اﻝﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﻬﺬا ﺃﻣﺮ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻮاﺟﺐ


"Jika seseorang secara leluasa menetap di Madinah dan bepergian maka yang utama adalah melakukan salat 40 berjamaah ini, bahkan lebih banyak, melihat agungnya pahala. Jika dia terpaksa bepergian sebelum salat 40 kali maka tidak apa-apa karena ini adalah anjuran, bukan kewajiban" (Fatawa Al Azhar, Bab Ahkamus salat Hal. 13)

Saya berharap setelah terbiasa salat jemaah 40 kali menjadi jembatan untuk berjamaah pada jumlah yang lebih berat yaitu 40 hari:


ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻳﺪﺭﻙ اﻟﺘﻜﺒﻴﺮﺓ اﻷﻭﻟﻰ ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ﺑﺮاءﺗﺎﻥ: ﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ، ﻭﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﺎﻕ


Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa salat 40 hari berjamaah, menjumpai takbir pertama, maka dia dicatat 2 kebebasan, terbebas dari neraka dan bebas dari sifat munafik" (HR Tirmidzi, banyak ulama menilai sebagai hadis Hasan karena jalur riwayat yang banyak).

Kita tahu 40 hari adalah bagian dari proses pembiasaan sehingga diharapkan akan selalu melakukan salat secara berjamaah. Amin.

*Oleh: KH. Ma’ruf Khozin (Ketua Komis Fatwa MUI Jatim, Ketua Aswaja Center PWNU Jatim dan Dewan Pengasuh PP. Raudlatul Ulum 1 Ganjaran)


Sabtu, 29 Maret 2014

Hukum Pria / Wanita Lawan Jenis


Hukum Pria / Wanita Lawan Jenis
Dizaman kita sekarang telah muncul sekelompok wanita atau pria yang menyimpang dari fitrah Allah swt. Padahal Allah stw telah menciptakan manusia diatas fitrah tersebut. Mereka menunjukkan sifat yang tidak sesuai dengan tabiat gender mereka. Padahal Allah swt telah menjadikan tabiat tersebut untuk membedakan dengan tabiat lawan jenis. Mereka menyangka bahwa, mereka bisa berubah menjadi wanita atau sebaliknya. 
Pertanyaan : bagaimana hukum laki-laki atau wanita, yang mengubah tabiat gendernya lantaran sering bergaul dengan sesama genis,  sehingga dia menyukai sesama jenis? 

Hukum Bedah Mayat Untuk Pendidikan


Bedah Mayat Untuk Pendidikan
Perkembangan ilmu pengetahuan telah mengantarkan umat manusia untuk menelaah lebih jauh tentang kepentingan dan kemashlahatannya lebih-lebih dari tinjauan kemashlahatan serta keabsahannya menurut hukum Islam. Semua penemuan baru hendaknya disejalankan dengan kaidah-kaidah hukum Islam, seperti hukum bedah mayat menurut pandangan hukum Islam didalam nash tidak ditemukan keterangan yang sharih tentang hukum melakukan pembedahan mayat. Sebab bedah mayat dizaman sekarang ini belum dikenal dimasa lalu yang ditemukan hanya dalil-dalil dari Sunnah Nabawiyah yang berbicara tentang larangan merusak tubuh mayat. 
Pertanyaan : bagaimana dengan hukum peraktik bedah mayat yang dilakukan di fakultas  kedokteran? 

Kamis, 27 Maret 2014

Hukum Bernyanyi dan Mendengarkannya


hukum menyanyi dan mendenganya
Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha’ kaum muslimin sejak zaman dahulu, mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain. Banyak perbedaan pendapat yang terjadi dalam menentukan masalah ini 
 Pertanyaan : Bagaimanakah hukum menyanyi dan mendengar nyanyian?


Jawaban :
Pada dasarnya, sesuatu yang menyebabkan kemunkaran, maka hukumnya haram. Walaupun susautu tersebut sebenarnya tidak termasuk kemungkaran. Begitu juga dengan “Nyanyi”. Bernyanyi pada dasarnya memiliki hukum mubah, selama tidak menyebabkan fitnah terhadap perempuan atau amrad (laki-laki tampan), tidak mendorong minum khamar, atau menyia-nyiakan waktu, atau meninggalkan kewajiban.

Jumat, 07 Maret 2014

Hukum Sholat Dalam Kendaraan

Sholat Dalam Kendaraan
Identifikasi Masalah
Pesatnya alat transportasi semakin memudahkan kita untuk melakukan aktivitas yang dapat ditempuh melalui perjalanan. Kadang jarak yang kita tempuh tidak bisa dilakukan dengan mengayunkan kaki atau menggunakan sepeda pancal. Jasa angkutan, seperti angkot mini, bus, kereta API, atau kapal terbang (pesawat) merupakan salah satu langkah yang dapat meringankan kita dalam melaksanakan perjalanan, baik jarak jauh maupun jarak dekat. Dengan jasa ini kita dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan tenang bahkan bisa menempuh jarak sejauh mungkin dengan kecepatan yang luar biasa.

Hukum Nikah Siri

Hukum Nikah Siri

Identifikasi Masalah

Kontroversi RUU Nikah Siri kita telah mengakar keseluruh pelosok negeri, pr dan kontra telah menyebar ke sebagian besar rakyat negeri ini. Menurut opini yang beredar di masyarakat hal ini diakibatkan karena pemerintah telah melarang sesuatu yang sudah dianggap legal secara hukum, bahkan ada yang sampai berkomentar “wong nikah kok dilarang, wong tuku tak dilarang”