Kamis, 14 Februari 2019

Kunci Teka-Teki Fikih Part 1

Kita lihat dulu ya pertanyaannya. coba lihat dan baca lagi gambar di bawah ini:
sumer gambar dari IG pondok (radlatul_ulum1)

Baiklah, sebelum menjawab, ada baiknya dong kami menjelaskan hal-hal yang berkaitan  dengan petanyaan dalam teka-teki fikih di atas.

Kita semua tahu, dalam standar fikih syafiiyah ada anjuran untuk membaca jahr (mengeraskan bacaan ) saat membaca surat fatihah sebagai salah satu rukun qouli atau membaca ayat al-qur’an setelah fatihah sebagai salah satu sunah haiat. Anjuran ini sunnah dilakukan dalam shalat  magrib, isya’ dan subuh jika dilakukan secara berjamaah. Anjuran ini berlaku  untuk imam pada rakaat pertama dan kedua.

Oke, sabar dulu ya. Sebentar lagi mimin bakal jelasin deh. Oh iya mimin lupa. Sebenarnya selain sholat di waktu malam di atas (magrib, isya’ dan subuh), ada satu shalat lagi ang dianjuran untuk jahr. Menariknya, shalat ini waktu pengerjaannya siang hari. Kami yakin pembaca sudah maklum dengan shalat yang satu ini.  Shalat apa ya kira-kira? Yap, betul. Shalat itu adalah shalat jum’at.
Lalu, bagaimana jawaban teka diatas? Sholat sendiri, siang-siang lagi, di-jahr lagi?

Nah, begini penjelasannya:
Sudah disinggung di atas bahwa shalat di siang hari yang dianjurkan di jahr adalah shalat jum’at. Kita tahu, shalat jum’at bisa sah jika dilakukan secara berjamaah dengan hitungan minimal 40 orang yang mustauthin. Syarat berjamaah ini minimal dilakukan dalam satu rakaat. Artinya, jika seandainya seseorang shalat jum’at sejak awal bersama jamaah, lalu di rakaat kedua ia mufaraqah dari imam, maka shalat jumatnya masih sah.

Baca Juga: Soal Dan Jawaban Cerdas Cermat Kitab Fathul Qorib - "Faqro-U"

Tapi.....
Jika ada seorang lambat datang, eh, ternyata shalat jum’at sudah di rakaat kedua, lalu dia langsung ikut , otomatis ketika imam salam maka ia harus nambah satu rakaat lagi sebab ia berstatus sebagai makmum masbuk sedangkan jumat berjumalah dua rakaat. Nah, saat melakukan rakaat kedua inilah dia harus membaca secara jahr.
Alhamdulillah, sudah ketemu jawabannya.
Jadi, Jawabannya adalah: shalat jum’atnya makmum masbuk yang nututi/nyapok Imam di rakaat kedua.
Terimakasih, semoga bermanfaat.

Ohya, selamat malam jum’at. Dan jangan lupa, jika pembaca laki-laki besok jum’atannya jangan lambat ya. Kecuali mau praktekin teka-teki ini. kikikikikik

anda ingin melihat teka-teki fikih lebih banyak? ikuti di IG dengan tagar: #tekatekifikih
Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: