Kamis, 23 November 2023

Genjatan Senjata Israel-Hamas di Tunda, Ini Alasannya!

PPRU 1 News | Pertukaran 50 sandera yang ditahan oleh Hamas dan 150 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel telah ditunda.Gencatan senjata pertama dalam perang tujuh minggu kedua pihak ditunda hingga Jumat (24/11).

Foto: Suasana Palestina ketika malam hari

Pejabat Palestina mengatakan gencatan senjata empat hari di Gaza antara Israel dan Hamas telah ditunda karena rincian tentang sandera mana yang akan dibebaskan dan caranya masih belum jelas.

Sementara itu, Penasihat Keamanan Nasional Israel, Tsachi Hanegbi mengatakan pembebasan 50 sandera ditunda karena Hamas tidak memberikan daftar sandera Israel yang akan dibebaskan.

Hamas juga tidak menandatangani perjanjian dengan Qatar yang menjamin implementasi perjanjian tersebut.

"Kombinasi upaya militer dan politik telah memungkinkan pembebasan sandera kami," katanya, dikutip dari media lokal Haaretz, Kamis (23/11/2023). 

Penduduk di Kota Gaza, Palestina mengatakan pertempuran terus meningkat dengan tembakan, artileri berat, dan serangan udara meski telah diumumkannya rencana gencatan senjata. Pada gencatan senjata yang disepakati, Rabu (22/11/2023), 50 sandera akan dibebaskan secara bertahap, dengan imbalan pembebasan apa yang dikatakan Hamas akan menjadi 150 tahanan Palestina.

Kedua belah pihak pertama-tama akan membebaskan perempuan dan anak-anak. Israel mengumumkan akan memperpanjang gencatan senjata satu hari  untuk setiap 10 sandera tambahan yang dibebaskan oleh Hamas. Hamas mengatakan ratusan truk yang membawa bantuan kemanusiaan, termasuk bahan bakar, diizinkan masuk ke Jalur Gaza.

Perjanjian gencatan senjata sementara itu merupakan jeda pertama bagi warga Palestina yang telah dibombardir oleh Israel dengan lebih dari 14 ribu orang terbunuh, menurut keterangan otoritas Palestina. 

Benjamin Netanyahu selaku perdana mentri Israel mengatakan kesepakatan itu juga termasuk ketentuan bagi Komite Internasional Palang Merah untuk mengunjungi para sandera.

Perdana menteri mengatakan perang akan berlanjut setelah gencatan senjata berakhir. Tujuan Israel adalah menghancurkan kemampuan militer Hamas dan mengembalikan 240 sandera yang ditahan di Gaza. 

“Perang terus berlanjut. Perang terus berlanjut. Kami akan melanjutkannya sampai kami mencapai semua tujuan kami,” kata Netanyahu.



Rabu, 22 November 2023

Hukum Wanita Menggunakan Parfum di Tempat Publik

PPRU 1 Fiqh | Saat ini mobilitas kerja di perkotaan dan perdesaan tidak hanya ditempati oleh para pekerja saja, namun banyak pekerja dan pekerja perempuan yang menempati ruang-ruang profesional dan menjadi hal yang normal

Sebanyak 4.444 pekerja berangkat pada pagi hari dan pulang pada sore hari, sebagian menggunakan kombinasi mobil pribadi dan angkutan umum. Para pekerja sudah didorong untuk memprioritaskan transportasi umum untuk memperlambat pemanasan global.

Foto: Beraneka ragam parfum yang digunakan perempuan

Lantas dari percampuran pekerja laki-laki dan perempuan di ruang publik, mereka pun harus menggunakan parfum untuk menutupi bau badan, kalau tidak pakai parfum dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan orang-orang di sekitarnya.  

Dalam hal ini mungkin sebagian dari umat Islam ada yang mempertanyakan apakah boleh dalam kacamata Islam, seorang perempuan menggunakan parfum di tempat publik? Apakah penggunaan parfum bagi perempuan termasuk kepada pezina sebagaimana dalam hadits Nabi saw:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا ، فَهِيَ زَانِيَة  

Artinya: “Rasulullah saw bersabda, ‘Perempuan manapun yang memakai wewangian kemudian lewat pada suatu kaum (laki-laki) supaya mereka mencium wanginya maka ia seorang pezina’.” (HR An-Nasa’i).  

Selasa, 21 November 2023

Hukum Balap Liar Perspektif Islam

 

PPRU 1 Fiqh | Seperti yang kita ketahui bersama bahwa balapan liar merupakan kegiatan yang digandrungi oleh sebagian kalangan kawula muda. Namun dibalik itu, balapan liar menyimpan bahaya yang mematikan.

Kegiatan beradu cepat menggunakan sepeda motor ataupun mobil ini, biasanya dilakukan malam hari sampai menjelang pagi di jalan umum bahkan jalan raya.

Foto: Para pemuda yang menggelar balapan

Pemikat dari balap liar bagi sebagian pemuda terletak pada sensasi adrenalin yang terpacu dan keinginan untuk diakui dalam kelompok. 

Proses balapan liar dilakukan di jalan raya yang tidak dirancang untuk kegiatan balapan, sehingga sangat berisiko terjadi kecelakaan. Jalan raya memiliki berbagai potensi bahaya, seperti tikungan tajam, lampu jalan yang tidak merata dan kondisi permukaan jalan yang tidak mulus.

Hal ini menyimpan bahaya yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hukum balapan liar ini?

Dalam Islam, balapan liar termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Pasalnya, tindakan balapan liar tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan ini menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar dan juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara yang lain. 

Senin, 20 November 2023

Sahkah Wudhu yang Menggunakan Make Up Non-Halal?

 

PPRU 1 Fiqh | Kosmetik halal menjadi tren dan sangat berpengaruh saat ini terhadap keputusan umat Islam dalam membeli make up. Tentunya tren kosmetik halal ini tidak lepas dari tumbuh kembangnya pasar halal yang cukup diminati di Asia, Timur, Eropa dan Amerika.

Foto: Seperangkat alat make up

Dengan keberadaan kosmetik halal maka banyak merek yang mendaftarkan produknya pada lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Make up halal kini mudah sekali ditemukan dan diverifikasi kehalalannya.

Caranya adalah dengan mengecek apakah di kemasan make up yang dibeli ada label halalnya atau tidak. Alternatifnya, periksa produk di situs resmi lembaga publik yang berwenang menampilkan label Halal.

Namun, memastikan kosmetik dan riasan yang digunakan halal bukan berarti tidak perlu menghapus riasan terlebih dahulu jika disalahgunakan. Bukan berarti riasan halal tidak melindungi kulit dari aliran air.

Oleh karena itu, Anda harus memahami dengan baik apa itu riasan halal. Riasan halal artinya barang tersebut halal dan terbuat dari bahan-bahan suci serta tidak membahayakan.

Sedangkan wudhu tidak ada hubungannya dengan kehalalan produk make up yang dipakai. Sah atau tidaknya wudhu justru ditentukan dengan pemenuhan syarat sah dan rukun-rukunnya.

Salah satu syarat sah wudhu sebagaimana yang dikemukakan Syekh Syihabuddin ar-Ramli adalah:

 عدم المانع الحسي من وصول الماء الطهور إلى بشرة العضو المغسول ونحوها؛ كدهن جامد وشمع؛ إذ جري الماء على العضو المغسول شرط لصحة تطهيره

Artinya, “Tidak adanya sesuatu yang menghalangi air suci ke kulit anggota tubuh yang wajib dibasuh seperti lemak padat dan lilin, sebab mengalirnya air ke anggota tubuh yang dibasuh merupakan syarat sahnya bersuci.” (Syekh Syihabuddin al-Ramli, Fath al-Rahman syarh Zubad Ibn Ruslan, [Beirut: Dar el-Minhaj, cetakan pertama, 2009], halaman 171).

Minggu, 19 November 2023

Hukum Wudhu Wanita yang Memakai Make Up

PPRU 1 Fiqh | Kosmetik halal menjadi tren dan sangat berpengaruh saat ini terhadap keputusan umat Islam dalam membeli make up. Tentunya tren kosmetik halal ini tidak lepas dari tumbuh kembangnya pasar halal yang cukup diminati di Asia, Timur, Eropa dan Amerika.

Foto: Seperangkat alat make up

Dengan keberadaan kosmetik halal maka banyak merek yang mendaftarkan produknya pada lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Make up halal kini mudah sekali ditemukan dan diverifikasi kehalalannya.

Caranya adalah dengan mengecek apakah di kemasan make up yang dibeli ada label halalnya atau tidak. Alternatifnya, periksa produk di situs resmi lembaga publik yang berwenang menampilkan label Halal.

Namun, memastikan kosmetik dan riasan yang digunakan halal bukan berarti tidak perlu menghapus riasan terlebih dahulu jika disalahgunakan. Bukan berarti riasan halal tidak melindungi kulit dari aliran air.

Oleh karena itu, Anda harus memahami dengan baik apa itu riasan halal. Riasan halal artinya barang tersebut halal dan terbuat dari bahan-bahan suci serta tidak membahayakan.

Sedangkan wudhu tidak ada hubungannya dengan kehalalan produk make up yang dipakai. Sah atau tidaknya wudhu justru ditentukan dengan pemenuhan syarat sah dan rukun-rukunnya.

Selasa, 14 November 2023

Pemberangkatan Jamaah Umroh As-Saidy Berjalan dengan Lancar

 

PPRU 1 News | Pemberangkatan jamaah umroh As-Saidy pimpinan Dr. KH. Abdurrahman Said berjalan dengan lancar.

Foto: Jamaah umroh As-Saidy sebelum berangkat ke tanah suci

Pemberangkatan ini dijadwalkan akan berangkat pada Rabu (15/11) pukul 02.00 WIB dari PP. Raudlatul Ulum 1 Ganjaran.

Diketahui bahwa sebelum pemberangkatan, jamaah beserta keluarga sudah mulai berdatangan dan memadati area pesantren sejak pukul 23.55 WIB.

Ada 12 jamaah yang tercatat didata panitia pemberangkatan jamaah umroh As-Saidy 2023. 12 jamaah tersebut terdiri dari jamaah asal Kec. Gondanglegi, Sumbermanjing Wetan, Kalipare dan lain-lain.

Sebelum pemberangkatan, Gus Dur, sapaan akrab dari Dr. KH. Abdurrahman Said itu memberikan arahan-arahan terkait pelaksanaan ibadah umroh, memimpin pelaksanaan salat dan pemanjatan doa di musala Pondok Pesanttren Raudlatul Ulum 1 Putra.

Setelah kurang lebih 3 jam di musala, jamaah umroh yang semula direncanakan berangkat pada pukul 02.00 dini hari, harus berangkat pada sekitar pukul 03.00 dini hari dengan kumandangan adzan yang dilakukan oleh Fahmi As-Syairozi, santri asal Kalimantan Barat yang juga menjadi vokalis Majlis Selawat As-Syafaah dan Al-Burdah

*Oleh: Muhammad Farhan (Tim Media PP. Raudlatul Ulum 1)

Sabtu, 04 November 2023

Ust. A. Sholeh Berpamit, Langit “Menangis”

 

PPRU 1 News | Setelah 15 tahun mondok, Ustadz Ahmad Sholeh yang saat ini menjabat sebagai wakil kepala pesantren memutuskan untuk berpamit pada Jum’at (4/10) di musala PPRU 1 Putra.

Dalam pamitnya, yang kemudian diikuti dengan gerimis langit Ganjaran, pria yang mulai nyantri pada 2007 tersebut menuturkan beberapa hal. Mulai dari nostalgia masa lalu hingga motivasi.

Foto: Ust. A. Sholeh (yang dicium tangannya) saat berpamit

“Mungkin dulu, saya tersmasuk dari santri paling kecil yang ada di pondok,” nostaligia Ust. Ahmad Sholeh dalam mengingat awal mula mondok yang kemudian dilanjutkan dengan cerita-cerita 2007 silam.

Selain nostalgia ketika awal menjalani rihlah ilmiahnya, Ust. Ahmad Sholeh juga memberikan motivasi terhadap para santri.

“Tak ada orang yang bisa memotivasi samean itu. Yang bisa memotivasi samean itu, ya samean sendiri,” ucap pria asal pulau Kalimantan tersebut.

Setelah berpamit kepada seluruh santri, beliau juga berpamit kepada santri asal Kalimantan secara khusus pada Sabtu (5/10) selepas kegiatan musyawarah lailiyah  di Aula PPRU 1 Putra.

Rencananya, beliau akan melanjutkan rihlah ilmiahnya ke PP. Lan-bulan, Madura yang juga merupakan tempat ayah beliau menimba ilmu dulu pada hari ini, Minggu (6/10)

*Oleh: Muhammad Farhan (Tim Media PP. Raudlatul Ulum 1)

Jumat, 03 November 2023

Islam Melarang Boikot Produk Israel?

 

PPRU 1 Fiqh | Hukum boikot ditinjau dari sudut pandang doktrin Islam merupakan suatu hal yang dapat ditafsirkan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi, perdagangan dan etika.

Sebagaimana dikemukakan dalam artikel berjudul “Analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang Boikot Produk Israel” (Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 2. No. 2, Desember 2021), ada beberapa prinsip hukum terkait yang harus diperhatikan dalam konteks tersebut.

Foto: Beberapa produk yang berafiliasi dengan Israel

Tindakan boikot yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

1. Prinsip Keadilan (Al-Adl)

Keadilan merupakan salah satu prinsip dasar Islam. Ketika seseorang atau kelompok mempertimbangkan untuk melakukan boikot, penting untuk memastikan bahwa tindakan tersebut  adil dan tidak melanggar prinsip keadilan.

Artinya, boikot tersebut tidak boleh merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah atau tidak terkait dengan isu penyebab boikot tersebut.

2. Asas Kepentingan Umum (Maslahah)

Dalam Islam, perbuatan yang bermanfaat bagi masyarakat atau umat Islam pada umumnya diutamakan daripada perbuatan yang merugikan atau mengorbankan kepentingan umum.

Saat mempertimbangkan  boikot, penting untuk mengevaluasi dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

3. Prinsip Musyawarah (Istisharah)

Dalam Islam, musyawarah dan musyawarah dianggap penting dalam mengambil keputusan penting.

Sebelum menerapkan aksi boikot, berkonsultasi dengan pihak-pihak yang terkena dampak, termasuk ulama, tokoh masyarakat, dan pakar ekonomi, dapat membantu mengevaluasi kebijakan  dan kemungkinan dampaknya.

4. Rasa Hormat dan Etika (Akhlaq)

Islam mengajarkan pentingnya berperilaku etis dan menghargai orang lain, termasuk dalam konteks ekonomi dan komersial.

Ketika melakukan boikot, penting untuk menjalankan tindakan tersebut dengan etika yang baik dan tanpa menyakiti orang lain secara fisik atau finansial.

5. Pilihan yang Kompetitif (Israf)

Dalam Islam, pemborosan (israf) adalah tindakan yang dilarang. Sebelum memutuskan untuk memboikot produk atau jasa tertentu, penting untuk memastikan bahwa ada pilihan yang kompetitif atau alternatif yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa memboroskan sumber daya.

Dalam konteks boikot produk asing, tindakan boikot dapat dianggap sebagai bentuk protes yang sah dalam Islam jika memenuhi prinsip-prinsip di atas.

Namun, penting untuk menjalankannya dengan bijak, memastikan bahwa alternatif tersedia, dan tidak merugikan masyarakat atau ekonomi secara signifikan.

Dalam hal ini, boikot harus dijalankan dengan adil dan berdasarkan konsultasi dan musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk otoritas agama, ahli ekonomi, dan pihak berkepentingan lainnya.

Selain itu, harus dihindari tindakan yang dapat menyebabkan perpecahan atau konflik dalam masyarakat