Sabtu, 02 November 2024

Mengenal Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan di Indonesia

Ilustrasi Bank Syariah 

PPRU 1 | Bank Syariah merupakan bagian penting dari sistem keuangan Islam di Indonesia yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Salah satu ciri utama bank syariah adalah tidak menggunakan sistem bunga, berbeda dengan bank konvensional. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, akad, dan nisbah sesuai dengan aturan syariat Islam.

Prinsip Dasar Bank Syariah

Prinsip utama yang menjadi dasar operasional bank syariah adalah keadilan dan keterbukaan. Dalam sistem perbankan syariah, nasabah dan bank bekerja sama berdasarkan akad yang jelas. Tidak ada riba yang diizinkan dalam setiap transaksi, yang berarti setiap aktivitas keuangan harus bebas dari bunga. Hal ini membuat bank syariah lebih etis dan berorientasi pada keberkahan dalam setiap transaksi.

Akad dalam perbankan syariah adalah kontrak perjanjian antara dua pihak yang mengatur segala hal, mulai dari pembiayaan hingga pembagian keuntungan. Sementara itu, nisbah adalah persentase tertentu yang disepakati oleh kedua pihak untuk menentukan keuntungan yang dibagi. Ini adalah sistem yang lebih adil dan seimbang dibandingkan bank konvensional yang berfokus pada keuntungan bunga.

Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia

Perkembangan bank syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1991 dengan berdirinya beberapa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung. Pendirian ini merupakan respons terhadap meningkatnya kesadaran umat Islam tentang pentingnya keuangan berbasis syariah. Untuk memperkuat regulasi, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memberikan kerangka hukum bagi operasional bank syariah.

Saat ini, bank-bank syariah besar seperti Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia telah berkembang pesat. Perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, baik dalam hal jumlah nasabah, aset, maupun jaringan kantor. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang memilih bank syariah sebagai solusi keuangan Islam yang sesuai dengan syariat.

Produk dan Layanan Bank Syariah

Produk yang ditawarkan oleh bank syariah juga beragam, termasuk tabungan syariah, deposito syariah, pembiayaan syariah, dan investasi syariah. Semua produk tersebut mengikuti prinsip syariah, seperti menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi). Salah satu produk populer adalah akad murabahah, yaitu jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati di awal, yang sering digunakan dalam pembiayaan rumah atau kendaraan.

Selain itu, bank syariah juga menawarkan giro syariah, yang memberikan layanan penyimpanan uang dengan sistem bagi hasil yang transparan. Investasi syariah juga menjadi daya tarik tersendiri, karena nasabah dapat berinvestasi di sektor yang halal dan sesuai syariat.

Keunggulan Bank Syariah

Keunggulan utama dari bank syariah adalah pendekatannya yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Bank ini tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada keberkahan dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi syariah, konsep takaful (saling tolong-menolong) diterapkan, di mana semua pihak yang terlibat, baik nasabah maupun bank, memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Selain itu, bank syariah berperan aktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial dengan memfasilitasi proyek-proyek yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang hanya berfokus pada keuntungan semata. Dalam bank syariah, setiap transaksi harus menghindari praktik monopoli, penipuan, dan eksploitasi.

Tantangan dan Peluang

Meskipun bank syariah semakin populer, masih ada tantangan yang dihadapi, seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang perbankan syariah dan ekonomi syariah. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami manfaat dari menggunakan produk keuangan syariah. Digitalisasi dalam bank syariah juga menjadi peluang besar untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan layanan kepada nasabah.

Dengan semakin banyaknya bank syariah yang bermunculan, baik dalam bentuk bank umum syariah maupun unit usaha syariah, Indonesia berpotensi menjadi pusat keuangan syariah di kawasan Asia Tenggara. Potensi ini semakin diperkuat dengan dukungan dari pemerintah dan regulator untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Kesimpulan

Sebagai lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, bank syariah menawarkan solusi keuangan yang etis, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan mengikuti prinsip bagi hasil, menghindari riba, serta menegakkan akad yang transparan, bank syariah telah membuktikan diri sebagai alternatif yang solid dalam industri perbankan. Di Indonesia, perkembangan bank syariah yang pesat mencerminkan kebutuhan masyarakat akan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan syariat Islam.

Senin, 21 Oktober 2024

Hukum Komplain dalam Jual Beli Menurut Islam: Panduan Lengkap untuk Konsumen Muslim

Ilustrasi Jual Beli

PPRU 1
| Dalam transaksi jual beli, setiap konsumen pasti berharap mendapatkan barang atau layanan yang sesuai keinginannya. Namun, kenyataan tidak selalu sesuai harapan. Produk atau layanan yang diterima bisa saja tidak sesuai dengan ekspektasi, memunculkan rasa kecewa dan keinginan untuk mengajukan komplain dalam jual beli. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang komplain dalam jual beli ini? Artikel ini akan menjelaskan hukum komplain dalam jual beli, konsep khiyar dalam Islam, serta ketentuan Islam tentang hak konsumen.

Pentingnya Hak Konsumen dalam Islam

Islam adalah agama yang komprehensif, mengatur berbagai aspek kehidupan termasuk transaksi jual beli. Dalam syariah, transaksi jual beli atau muamalah bertujuan untuk mencapai keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bagi semua pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Indonesia, misalnya, menjadi salah satu lembaga yang melindungi hak-hak konsumen, serupa dengan prinsip Islam yang memberi hak kepada pembeli untuk komplain jika barang yang diterima cacat atau tidak sesuai harapan.

Apa Itu Khiyar dalam Jual Beli?

Dalam Islam, dikenal istilah khiyar, yang berarti opsi bagi pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Khiyar adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh syariah agar konsumen tidak dirugikan. Menurut beberapa ulama, seperti dalam kitab I’anatut Thalibin karya Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati, hukum asal jual beli adalah mengikat (luzum), tetapi konsumen tetap berhak untuk membatalkan jika ada alasan tertentu seperti cacat barang.

Jenis-Jenis Khiyar dalam Islam

  1. Khiyar Aib: Hak untuk membatalkan transaksi jika ada cacat pada barang.
  2. Khiyar Syarat: Kesepakatan untuk memilih melanjutkan atau membatalkan dalam waktu tertentu.
  3. Khiyar Ru’yah: Hak untuk membatalkan transaksi setelah melihat barang.

Hukum Komplain dalam Jual Beli: Kriteria Barang Cacat Menurut Fiqih

Islam menetapkan kriteria cacat atau aib barang sebagai kondisi yang mengurangi nilai atau kualitas sehingga tujuan awal dari pembelian menjadi tidak terpenuhi. Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam mengajukan komplain atau mengembalikan barang:

  1. Cacat Harus Sudah Ada Sejak Awal: Cacat tersebut harus ada pada barang sebelum pembeli menerimanya.
  2. Tidak Digunakan Setelah Cacat Ditemukan: Pembeli tidak boleh menggunakan barang setelah mengetahui adanya cacat, karena ini bisa menghilangkan hak untuk komplain.
  3. Pengembalian Harus Segera: Pengembalian barang harus dilakukan segera setelah cacat ditemukan. Jika ditunda tanpa alasan yang jelas, hak untuk komplain bisa gugur.
  4. Cacat Masih Ada Saat Pengembalian: Jika cacatnya hilang atau diperbaiki sebelum pengembalian, maka hak komplain tidak lagi berlaku.

Contoh Situasi di Mana Konsumen Berhak Komplain

Misalnya, Anda membeli sebuah perangkat elektronik, namun saat diterima, ternyata ada bagian yang tidak berfungsi. Dalam kondisi seperti ini, sesuai dengan hukum Islam, Anda berhak mengajukan komplain karena barang tersebut tidak memenuhi kriteria yang diharapkan. Hak ini berlaku jika barang belum digunakan setelah cacat ditemukan dan Anda segera mengajukan pengembalian.

Cara Mengajukan Komplain yang Sesuai Syariah

Untuk mengajukan komplain yang sesuai dengan ajaran Islam:

  1. Periksa Barang dengan Teliti: Pastikan Anda telah memeriksa barang sebelum digunakan.
  2. Komunikasikan dengan Penjual: Sampaikan komplain dengan baik agar mencapai solusi yang adil.
  3. Ikuti Prosedur Pengembalian: Sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada penjual, termasuk jika ada syarat pengembalian yang harus dipenuhi.

Kesimpulan: Komplain dalam Jual Beli Menurut Syariah Islam

Islam memberi hak kepada konsumen untuk mengajukan komplain dalam jual beli jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan. Konsep khiyar memberikan kebebasan kepada konsumen untuk membatalkan transaksi, asalkan syarat-syarat tertentu terpenuhi. Memahami aturan ini sangat penting, karena dengan mengetahui hak komplain dalam jual beli, konsumen muslim dapat lebih percaya diri dalam bertransaksi.

Artikel ini diharapkan membantu pembaca memahami hak-hak komplain dalam jual beli menurut Islam. Mari jaga keseimbangan dan keadilan dalam transaksi sesuai syariah, agar transaksi yang kita lakukan tidak hanya membawa keberkahan tetapi juga sesuai dengan ajaran Islam.

Senin, 14 Oktober 2024

Penghasilan Jual Beli Online dengan Wifi Ghasab: Haramkah?

Ilustrasi Jual Beli Online

PPRU 1 Fikih
| Dalam perkembangan teknologi dan informasi saat ini, banyak aktivitas, termasuk usaha atau bisnis online, yang memerlukan koneksi internet. Namun, penggunaan wifi tanpa izin, atau yang disebut sebagai "ghasab wifi," menimbulkan pertanyaan dalam ranah hukum Islam, khususnya terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Apakah penghasilan yang diperoleh dari bisnis online menggunakan wifi yang diperoleh tanpa izin termasuk dalam kategori yang diperbolehkan atau tidak? Artikel ini mengupas permasalahan tersebut dalam konteks hukum Islam.

Pengertian Ghasab dalam Islam

Ghasab, dalam terminologi fikih, adalah tindakan mengambil atau menggunakan hak milik orang lain tanpa izin, termasuk manfaat dari barang atau layanan tersebut. Penggunaan wifi tetangga tanpa izin juga termasuk dalam kategori ini karena manfaat wifi dimiliki secara pribadi oleh pemiliknya. Dalam kitab Fathul Mu'in karya Imam Zainuddin al-Malibari dijelaskan, “Ghasab adalah menguasai hak orang lain, meskipun berupa manfaat." Artinya, tidak hanya benda fisik, manfaat atau penggunaan yang diperoleh dari suatu layanan juga termasuk dalam hak yang tidak boleh diambil tanpa izin.

Dalil Larangan Ghasab dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an secara tegas melarang perbuatan mengambil harta orang lain secara batil. Allah SWT berfirman:

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjadi dasar larangan bagi umat Islam untuk tidak mengambil manfaat dari harta atau kepemilikan orang lain tanpa izin, termasuk menggunakan wifi yang bukan miliknya.

Fatwa Hukum Penghasilan dari Bisnis Online yang Menggunakan Wifi Ghasab

Dalam konteks pertanyaan, apakah hasil dari bisnis online menjadi haram ketika menggunakan wifi tetangga tanpa izin? Secara hukum, perangkat atau alat yang digunakan dalam bisnis online hanya merupakan sarana untuk transaksi. Selama proses jual beli memenuhi rukun dan syarat jual beli sesuai syariat—yakni tidak mengandung unsur penipuan dan barang yang dijual halal serta legal—maka penghasilan yang diperoleh tetap halal.

Namun, dalam kasus ini, peminjam wifi wajib mengganti biaya atau meminta izin kepada pemilik wifi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan agama atas penggunaan hak orang lain tanpa izin. Dalam kitab At-Tahdzib fi Fiqhis Syafi'i, Imam al-Baghawi menyebutkan bahwa seseorang yang menggunakan barang atau manfaat orang lain tanpa izin wajib memberikan kompensasi kepada pemiliknya.

Kesimpulan

Penghasilan dari bisnis online yang dilakukan melalui perangkat yang di-update dengan wifi tanpa izin tidak otomatis menjadi haram selama transaksi jual beli memenuhi kaidah syariat. Namun, pengguna wifi tersebut tetap wajib mengganti biaya atau meminta kehalalan kepada pemilik wifi. Wallahu a'lam. 


Jumat, 27 Januari 2023

The Labyrinth (Resensi) - Oleh: Maátul Qonitatillah



Judul: The Labyrinth

Penulis: Syarifah Fatima Musawa

Penerbit: PT. Zamrud Khatulistiwa Media

Tahun: 2019

Tebal: 129 halaman

 

Pernah ngerasa nggak sih, berada di titik kegalauan tanpa sebab? Suatu kegalauan dan kegundahan yang berada pada diri kita adalah sebuah pilihan yang telah kita pilih sendiri untuk menyelimuti diri kita. Yang menjadikan kegundahan menjadi teman kita, kegalauan yang terkadang singgah pada diri kita, merupakan hal yang wajar seperti ketika kita mengingat-ingat kembali setiap detail kenangan menyedihkan yang pernah terjadi dan tanpa sadar menjadikan diri kita terlarut dalam lautan kesedihan.

Ketika terluka, sedih itu wajar, menangislah. Tapi setelah itu jangan pilih kesedihan. Sebab, kalau kamu pilihnya sedih, nanti akan muncul pertanyaan dalam diri kamu, bahwa “aku tidak pernah bahagia” atau “aku tidak tahu seperti apa kebahagiaan itu”. (hal 97)

Buku “The Labyrinth” ini dikelola dan disajikan kepada para pembacanya untuk lebih banyak lagi bermuhasabah (intropeksi diri). Sejatinya kebahagiaan dan kesedihan itu adalah pilihan dari kita sendiri. Suatu kebahagiaan tak pernah melangkah pergi, karena sesekali kebahagiaan mengunjungi diri kita lewat berbagai kejadian dalam hidup kita, akan tetapi seringkali dari kita tidak menyadarinya. Sebab, bagaimanapun jalan yang sering kita pilih adalah luka dibandingkan menyukuri segala pemberiannya, oleh karena itu, buku “The Labyrinth” ini hadir untuk menyadarkan kita semua tentang perihal tersebut.

Ada sebuah perkataan hikmah yang berbunyi sebagai berikut: “Kalau seorang hamba mengetahui apa yang terjadi di balik tabir takdir Allah SWT, maka dia tidak akan mengharap atau meminta apapun selain apa yang sudah ia memiliki. Kenapa? Karena Allah tahu yang terbaik untuk kita, meskipun yang terbaik itu tidak selalu kita sukai.

Terkadang Allah SWT tidak memberikan kita sesuatu yang kita inginkan, tapi memberikan sesuatu yang kita butuhkan, walau terkadang seringkali terjadi prasangka buruk (suudzon) pada diri kita terhadap Allah SWT. Sebagaimana di dalam hadist qudsi yang artinya: “Aku berada pada prasangka hamba-Ku, maka hendaknya ia berprasangka terhadap-Ku seperti apa yang dia inginkan”

Di dalam buku ini juga dijelaskan bagaimana sikap yang harus kita ambil ketika kita berada di tengah-tengah lingkungan yang menilai kita “Sok Suci, sok syar’i, sok alim, dan sok sok yang lainya”. Dan ternyata sungguh menakjubkan bahwasanya Rasulullah SAW sudah pernah membahas perihal ini dari seribu empat ratus tahun yang lalu, saat agama kita mendapat cacian, hujatan, fitnah, dan lain-lain.

Mereka yang melakukan perbuatan tersebut terhadap agama Islam tak lain disebabkan karena mereka tidak tahu dan dangkalnya kepahaman mereka mengenai agam Islam. Dan alangkah baiknya kita, sebagai penganut agama Islam, sudi memberitahu dan membuat mereka mengerti dengan budi pekerti mulia yang penuh kasih saying, bukan dengan kata-kata yang semu.

Islam adalah agama yang indah, adil dan sama sekali tidak pernah menganjurkan umatnya untuk berburuk sangka pada sesama, bahkan kepada yang non-muslim sekalipun. Kita tetap diminta untuk berakhlak baik dan selalu berbaik sangka. Kalau bukan kita sendiri yang menerapkan apa yang telah diajarkan oleh agama kita, jangan salahkan orang lain ketika merek terus beranggapan buruk terhadap agama kita.

Buku “The labyrinth” adalah buku yang sangat pas dibaca ketika kita ingin memperbanyak merenungi diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Juga cocok dibaca oleh semua kalangan termasuk kalangan remaja, karena bahasanya yang ringan akan tetapi mengena di hati.

 


 






Jumat, 05 Maret 2021

Cakrawala berfikir Ala Madzhab (resensi)

 


Resensi Risalah Fathu al-Majid fi Bayani at-Taqlid “Cakrawala berfikir Ala Madzhab”

Oleh: Mursyid Hasan

 

 

Profil Pengarang Kitab

Pengarang kitab Fathu al-Majid fi Bayani at-Taqlid ini termasuk salah satu putra dari ulama terkenal dari Indonesia siapa lagi kalau bukan  KH. Abdullah Abd Manan pendiri Pondok Pesantren Tremas, keluarga beliau memang ahli ilmu agama, jadi wajar kalau putra-putra beliau sangat mendalami ilmu agama seperti yang akan kita bahas ini.

Kami sebut dengan nama Kyai Dahlan Tremas, beliau mulai mendalami ilmu agama dari sang ayah di Tremas kemudian dating ke kota Semarang untuk berguru kepada KH. Sholeh Darat setelah ilmu yang ia dalami sudah mumpuni. Baru beliau Melanjutkan tholabul ilm’nya ke Makkah dan Mesir. Diantara Guru-gurunya disana, Syekh Bakri Syatha, Syekh Jamil Djambek dan Syekh Thahir Djalaluddin.

Ringkasan

Sebuah Risalah yang sudah di ringkas dan penjabarannya terlalu  padat ini ditulis untuk menerangkan betapa pentingnya bertaqlid atau dalam diksi lain menjalankan aktivitas keagamaan baik berupa ibadah maupun muamalah sesuai arahan para ulama yang sudah menganalisa, mengkaji, membuat rumusan.

Sebagaimana yang sudah diketahui bersama bahwa tidak mungkin setiap orang dapat menyimpulkan hukum langsung melalui sumbernya, bahkan diantara para ulama pun gelar mereka bertingkat-tingkat sesuai dengan kapasitas penguasaan ilmu yang mereka miliki, penulis telah menjelaskan hal ini panjang lebar agar siapa pun yang berinteraksi  dengan sumber primer agama ini mengetahui kadar dan kemampuan diri.

Dalam risalah ini juga kita dikenalkan nama-nama tokoh Ulama Syafi’iyyah yang dijadikan pondasi dalam menganalisa perangkat imam mazhab dalam beristinbath. kita akan melihat posisi mereka berbeda -beda sesuai dengan nama atau gelar seperti perbedaan antara mujtahid mustaqil dan mujtahid mutlaq muntasib, ashabul wujuh, mujtahid fatwa dst. juga disebutkan penggunaan istilah syaikhain dan cara memilih pendapat keduanya jika bertentangan.

Salah satu susunan tema puzzle yang menarik untuk diketahui adalah kebolehan mengambil pendapat yang lemah untuk amalan pribadi namun tidak untuk fatwa publik disamping kebolehan bagi mufti memberikan pilihan dua pendapat Imam Syafi’i saat menyampaikan fatwa.

Risalah ini sangat penting bagi pengikut mazhab Imam Syafi’i, agar ahli ilmu dikalangan mereka menjadikannya sebagai pegangan serta diajarkan kepada masyarakat Syafi’iyyah demi untuk memberikan pemahaman secara utuh tentang esensi bermazhab dan bertaqlid serta paham aturan dan kaidah yang telah ditaati bersama oleh Ulama Syafi’iyyah.

Kelebihan Risalah Fathu al-Majid fi Bayani at-Taqlid

Risalah ini Membuka cakrawala berpikir khususnya bagi pendakwa tidak perlu bermazhab dan kaum yang tidak memiliki kematangan perangkat ilmu fiqh dan ushul fiqh supaya mereka tahu diri dan posisi saat berinterkasi dengan sumber primer agama yang disepakati yaitu Al-Quran dan Al-Hadis.