Rabu, 06 Desember 2023

Ternyata! Inilah Jenis Nasi yang Aman untuk Penderita Diabetes

 

PPRU 1 Healt | Nasi merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Faktanya, sebagian besar masyarakat Indonesia menganut prinsip “Kamu belum kenyang sampai kamu makan nasi” atau "Ia tidak akan makan kecuali ada nasi." 

Sepiring nasi panas dengan lauk pauknya mampu menggugah selera siapapun yang melihatnya. Namun banyak juga  yang berpendapat bahwa nasi hangat atau panas berbahaya bagi penderita diabetes karena dapat meningkatkan kadar gula  dalam tubuh.

Foto: Nasi adalah makanan pokok masyarakat Asia

Benarkah Hal Tersebut?

Menurut Health, satu cangkir nasi putih mengandung lebih dari 200 kalori, 4 gram protein, 44 gram karbohidrat, dan kurang dari satu gram serat.

Sebuah penelitian pada tahun 2016 yang diterbitkan dalam Journal of Nutritional Science and Vitaminology  menemukan bahwa nasi putih juga mengandung beragam nutrisi yaitu magnesium, fosfor, mangan, selenium, zat besi, asam folat, thiamin, dan niasin.  

Menurut penelitian yang dipublikasikan di Diabetes Care pada tahun 2020, tingginya konsumsi nasi putih sangat terkait dengan peningkatan risiko diabetes. Namun, ternyata ada cara yang lebih aman dalam menyajikan nasi putih bagi penderita gula darah.

Cara Terbaik Konsumsi Nasi Putih Untuk Penderita Diabetes

Penelitian yang dipublikasikan Asia Pacific Journal of Clinical Nutrition menemukan bahwa mengonsumsi nasi yang telah didinginkan selama 24 jam dan dipanaskan kembali dapat memberikan respons gula darah yang jauh lebih rendah daripada nasi panas yang baru dimasak.

Para peneliti mengatakan, manfaat ini juga bisa diperoleh ketika Anda mendinginkan nasi di suhu ruang selama beberapa saat sebelum mengonsumsinya.

Selain itu, sebuah studi yang dipublikasikan PubMed Central juga menemukan bahwa nasi dingin memiliki zat pati resisten yang tinggi sehingga lebih aman dikonsumsi oleh para pasien diabetes.

Tak hanya itu, kalori  nasi dingin juga berkurang 50-60 persen. Hal ini membuat nasi dingin lebih baik bagi orang yang ingin menurunkan berat badan.  

Oleh karena itu, nasi yang dibiarkan dingin atau pada suhu ruangan dianggap lebih aman dan sehat, terutama bagi penderita diabetes.

Selasa, 05 Desember 2023

Gus Baha: Kemenangan Umat Islam yang Permanen Adalah Kemenangan Logika

 

PPRU 1 News | KH. Ahmad Bahauddin Nursalim, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Bahauddin Nursalim menjelaskan bahwa kemenangan umat Islam yang bersifat permanen adalah kemenangan logika. Khususnya dalam masalah akidah.

Hal itu dipaparkan oleh KH. Ahmad Bahauddin Nur Salim di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta saat acara ngaji bareng dengan tema Meneladani Khazanah Tafsir Al-Qur'an pada Senin (4/12) kemarin.

"Indonesia yang damai ini tidak lepas dari peran kitab-kitab yang ada di Indonesia seperti tafsir kemenangan. Di Tafsir Munir karya Syaikh Nawawi, kemenangan umat Islam itu adalah kemenangan logika. Alam raya dimulai dari satu Tuhan," jelas ulama dengan sapaan akrab Gus Baha’ tersebut.

Foto: KH. Ahmad Bahauddin Nursalim

Ia menambahkan, dalam syarah Shahihul Bukhari, kitab Fathul Bari dijelaskan bahwa kemenangan umat Islam yaitu memiliki akidah yang secara akal itu nyaman. Seperti sesuatu yang ada karena ada yang mengadakan. Alam raya seluas ini tidak mungkin diciptakan tanpa sebab yang ada.

"Jadi walaupun Islam belum kuat di awal kemunculannya, tetapi sebenarnya Islam sudah menang secara hujjah. Islam membuat logika yang mudah dipahami banyak orang, kemudian orang tersebut mencintai Allah dan Rasul," imbuhnya.

Pakar tafsir asal Rembang ini mengatakan jika kemenangan umat Islam dalam perang, kemenangan bernegara, kemenangan di strata sosial itu tidak bersifat permanen. Buktinya Islam pernah kalah.  Zaman Nabi Muhammad masih hidup saja Islam pernah mengalami kalah di periode Makkah. Begitu juga di periode Madinah pernah mengalami kalah di peristiwa perang Uhud. 

Kamis, 30 November 2023

Perspektif Fikih Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak

 

PPRU 1 Fiqh | Kekerasan terhadap anak dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap korban secara fisik, mental dan sosial. Korban kekerasan terhadap anak dapat mengalami trauma, depresi, masalah perilaku, bahkan gangguan kesehatan fisik. Oleh karena itu, penting untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Berdasarkan buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam; Perspektif Islam tentang Perlindungan dari Kekerasan dan Bahaya, halaman 49 menjelaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak mengacu pada penganiayaan terhadap anak sebagai sarana pemuasan hasrat seksual. Kejahatan seksual ini dimulai dengan pelecehan seksual dan diakhiri dengan hubungan seksual  nyata dengan anak.

Kekerasan seksual terhadap anak menimbulkan dampak negatif pada anak, seperti perasaan jijik, terhina, dan kehilangan harga diri yang tiada henti yang berkepanjangan, dan tetap menimbulkan trauma bahkan hingga dewasa. Di sisi lain, kekerasan seksual mempunyai dampak fisik yang negatif terhadap anak, seperti pecahnya selaput dara [bakarah] dan kemungkinan menularkan penyakit sipilis dan gonore secara seksual. Islam bereaksi sangat keras dan tegas terhadap kejahatan terhadap anak dan penyimpangan seksual. Dalam Islam, tindakan kekerasan seksual terhadap anak dianggap haram karena konsekuensinya. Menurut para ilmuwan, pelaku kekerasan seksual dihukum sangat berat dalam Islam.

Jika menelisiik lebih dalam lagi, dalam Islam tindakan kekerasan seksual dekat dengan kejahatan zina—yang memiliki konsekuensi hukum yang berat dalam Islam. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan suatu bentuk persetubuhan yang tidak sah, baik secara hukum maupun secara moral.

Kamis, 23 November 2023

Khutbah Jum'at: Buruknya Politik Uang bagi Kehidupan Demokrasi Indonesia

 

Foto: Khatib membacakan khutbah

Khutbah I

الحَمْدُ للهِ عَظِيْمِ الْعَطَاءِ، اَلْوَاهِبِ الْمُتَفَضِّـلِ عَلَى عِبَادِهِ بِنِعْمَةِ الأَبْنَاءِ، سُبْحَانَهُ أَمَرَ بِتَرْبِيَتِهِمْ وَرِعَايَتِهِمْ كَيْ يَكُوْنُوا أَتقِيَاءَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّاالله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَه، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ وَخَلِيْلُه. خَيْرَ نَبِيٍّ أَرْسَلَه. أَرْسَلَهُ اللهُ إِلَى الْعَالَمِ كُلِّهِ بَشِيرْاً وَنَذِيْراً. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً وَسَلَاماً دَائِمَيْنِ مُتَلَازِمَيْنِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن. أَمَّا بَعْدُ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ: وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا. أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ.

Hadirin jamaah Jumat yang dimuliakan oleh Allah SWT.

Sebuah studi menemukan bahwa penerapan kebijakan moneter pada saat pemilihan umum sudah menjadi hal biasa di Indonesia baik di tingkat nasional maupun daerah.

Secara sederhana, pengertian kebijakan moneter, atau  sering disebut politik uang adalah praktik pemberian uang atau materi lain kepada pemilih untuk mempengaruhi keputusan mereka dalam pemilu. Kita harus menyadari bahwa praktik ini dapat berdampak negatif terhadap demokrasi, karena  menghilangkan kebebasan memilih para pemilih dan dapat mendorong penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, praktik ini juga mendorong perilaku korupsi karena tingginya biaya politik. Pasalnya, calon peserta pemilu dan pilkada harus mengeluarkan biaya puluhan hingga ratusan miliar agar bisa memenangkan pemilu.

Biaya-biaya tersebut dapat digunakan untuk membayar tim kampanye, memasang iklan, dan menyuap pemilih untuk mendapatkan suara.

Kandidat pemilu atau pemilu lokal yang menjalankan politik keuangan untuk menutupi biaya politik yang tinggi lebih besar kemungkinannya untuk melakukan korupsi setelah terpilih.

Logika sederhananya adalah seseorang yang telah menanamkan modal  awal dalam jumlah besar pasti ingin mendapatkan modalnya kembali. Ketika gaji rendah, korupsi adalah solusinya. Korupsi dapat terjadi melalui penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

 Hadirin jamaah Jumat yang dimuliakan oleh Allah SWT.

Sejatinya, di Indonesia, larangan politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3 dan juga pada Pasal 515 dalam UU Pemilu tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sementara itu dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Dalam Al-Baqarah [2] ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram.

  وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Hadirin jamaah Jumat yang dimulaikan oleh Allah SWT.

Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan salah satu yang terlarang, dan sering dilakukan dalam masyarakat, adalah menyuap atau menyogok.

Penyogok menurunkan keinginannya kepada yang berwewenang memutuskan sesuatu, tetapi secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan mengambil sesuatu secara tidak sah.  Allah melarang praktik menyogok ini, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran.

Tindakan suap dapat menyebabkan orang yang berwenang mengambil keputusan yang tidak adil dan tidak jujur, karena mereka telah dipengaruhi oleh suap yang diterimanya. Hal ini dapat merugikan pihak lain yang seharusnya mendapatkan haknya.

Begitupun dalam hadits, Nabi Muhammad bersabda bahwa Allah telah melaknat penyuap dan penerima suap. Laknat adalah kutukan dari Allah swt, yang berarti pelakunya akan mendapatkan siksa dan murka dari Allah swt.

 عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ 

Artinya; "Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap."  [HR Tirmidzi dan Abu Dawud] 

Lebih jauh, dalam hadits tersebut, Rasulullah saw tidak hanya melaknat penyuap dan penerima suap, tetapi juga melaknat orang yang menjadi perantara antara keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa suap menyuap adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah swt dan Rasul-Nya.

Hadirin jamaah Jumat yang dimulaikan oleh Allah SWT.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa segala bentuk suap, termasuk politik uang hukumnya adalah haram. 

Dalam fatwa yang dikeluarkan  tanggal 28 Juli 2000, MUI menjelaskan bahwa kebijakan moneter termasuk dalam kategori riswa, yaitu memberikan sesuatu kepada seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya.

Rishwa haram berdasarkan pembahasan Alquran dan Hadits. Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau  semua pihak untuk bekerja sama dalam memerangi  suap dan kebijakan moneter guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bermartabat.

MUI juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat  untuk memberantas hal-hal tersebut dan tidak ikut serta dalam praktiknya.

Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari penerapan kebijakan moneter. Baik pemberi maupun penerima dana politik bersalah atas kejahatan yang sama. Upaya-upaya tersebut tentunya diharapkan dapat menghilangkan praktik kebijakan moneter dari kehidupan masyarakat dan bangsa. Tujuannya untuk semakin memperkuat iklim demokrasi Indonesia.

 بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الذِّكْرالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ، فَاعْتَبِرُوْا يَآ أُوْلِى اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

Khutbah II

 الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَانَبِيَّ بَعْدَهُ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ.  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى. فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ: وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْر.  إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.  اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.   اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ. اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْاَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ  عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ 

 

 

Jumat, 03 November 2023

Islam Melarang Boikot Produk Israel?

 

PPRU 1 Fiqh | Hukum boikot ditinjau dari sudut pandang doktrin Islam merupakan suatu hal yang dapat ditafsirkan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi, perdagangan dan etika.

Sebagaimana dikemukakan dalam artikel berjudul “Analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang Boikot Produk Israel” (Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 2. No. 2, Desember 2021), ada beberapa prinsip hukum terkait yang harus diperhatikan dalam konteks tersebut.

Foto: Beberapa produk yang berafiliasi dengan Israel

Tindakan boikot yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

1. Prinsip Keadilan (Al-Adl)

Keadilan merupakan salah satu prinsip dasar Islam. Ketika seseorang atau kelompok mempertimbangkan untuk melakukan boikot, penting untuk memastikan bahwa tindakan tersebut  adil dan tidak melanggar prinsip keadilan.

Artinya, boikot tersebut tidak boleh merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah atau tidak terkait dengan isu penyebab boikot tersebut.

2. Asas Kepentingan Umum (Maslahah)

Dalam Islam, perbuatan yang bermanfaat bagi masyarakat atau umat Islam pada umumnya diutamakan daripada perbuatan yang merugikan atau mengorbankan kepentingan umum.

Saat mempertimbangkan  boikot, penting untuk mengevaluasi dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

3. Prinsip Musyawarah (Istisharah)

Dalam Islam, musyawarah dan musyawarah dianggap penting dalam mengambil keputusan penting.

Sebelum menerapkan aksi boikot, berkonsultasi dengan pihak-pihak yang terkena dampak, termasuk ulama, tokoh masyarakat, dan pakar ekonomi, dapat membantu mengevaluasi kebijakan  dan kemungkinan dampaknya.

4. Rasa Hormat dan Etika (Akhlaq)

Islam mengajarkan pentingnya berperilaku etis dan menghargai orang lain, termasuk dalam konteks ekonomi dan komersial.

Ketika melakukan boikot, penting untuk menjalankan tindakan tersebut dengan etika yang baik dan tanpa menyakiti orang lain secara fisik atau finansial.

5. Pilihan yang Kompetitif (Israf)

Dalam Islam, pemborosan (israf) adalah tindakan yang dilarang. Sebelum memutuskan untuk memboikot produk atau jasa tertentu, penting untuk memastikan bahwa ada pilihan yang kompetitif atau alternatif yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa memboroskan sumber daya.

Dalam konteks boikot produk asing, tindakan boikot dapat dianggap sebagai bentuk protes yang sah dalam Islam jika memenuhi prinsip-prinsip di atas.

Namun, penting untuk menjalankannya dengan bijak, memastikan bahwa alternatif tersedia, dan tidak merugikan masyarakat atau ekonomi secara signifikan.

Dalam hal ini, boikot harus dijalankan dengan adil dan berdasarkan konsultasi dan musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk otoritas agama, ahli ekonomi, dan pihak berkepentingan lainnya.

Selain itu, harus dihindari tindakan yang dapat menyebabkan perpecahan atau konflik dalam masyarakat

Senin, 30 Oktober 2023

Tegas! Gus Abdurrohim Ultimatum Santri yang Melanggar

PPRU 1 News | Senin (30/10) menjadi malam yang tak biasa di PPRU 1 Ganjaran setelah tragedi kebakaran yang terjadi di pondok selatan.

Tak seperti biasa yang jika disetiap malam senin diisi dengan kegiatan ubudiyah, maka malam Senin kali ini diisi dengan mauidzhoh hasanah dan ultimatum dari Gus Abdurrohim selaku kepala pesantren Raudlatul Ulum 1 Putra terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan beberapa santri putra akhir ini.

Foto: Gus Abdurrohim saat memberikan mauidzhoh hasanah

Seperti kabar yang telah tersebar dilingkungan pesantren yang juga meluas ke beberapa alumni luar daerah, bangunan selatan lantai 3 Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 mengalami kebakaran pada Minggu (28/10).

Setelah diselidiki, ditemukanlah 3 tersangka atas inisial FE, KA  dan K yang kesemuanya adalah santri aktif PPRU 1 Putra.

Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh pihak keamanan Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Putra bahwa diduga penyebab dari kebakaran yang sampai menghanguskan seluruh isi di lantai 3 tersebut berawal dari puntung rokok bagian timur bangunan lantai 3.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga ndalem yang juga menjadi wakil dekan Fakultas Tarbiyah IAI Al-Qolam tersebut juga menyampaikan akan bahayanya melakukan pelanggaran di pondok.

“Kalau di pondok mencuri jarum maka ketika pulang (bisa saja) mencuri jaran (baca: kuda)” ungkap beliau di tengah mauidzhoh.

Selain itu, keluarga ndalem yang diamanahi menjadi kepala pesantren tersebut juga memgultimatum para santri yang melanggar dengan peringatan yang akan terjadi kelak di akhirat.

“Silahkan saja kalian tidak mengaku melanggar ketika ditanya. Tapi ingat! Besok CCTV tuhan itu akan diperlihatkan kepada kita secara bersama-sama.” Pungkas beliau.

*Oleh: Muhammad Farhan (Tim Media PP. Raudlatul Ulum 1)