Sabtu, 29 Maret 2014

Hukum Bedah Mayat Untuk Pendidikan


Bedah Mayat Untuk Pendidikan
Perkembangan ilmu pengetahuan telah mengantarkan umat manusia untuk menelaah lebih jauh tentang kepentingan dan kemashlahatannya lebih-lebih dari tinjauan kemashlahatan serta keabsahannya menurut hukum Islam. Semua penemuan baru hendaknya disejalankan dengan kaidah-kaidah hukum Islam, seperti hukum bedah mayat menurut pandangan hukum Islam didalam nash tidak ditemukan keterangan yang sharih tentang hukum melakukan pembedahan mayat. Sebab bedah mayat dizaman sekarang ini belum dikenal dimasa lalu yang ditemukan hanya dalil-dalil dari Sunnah Nabawiyah yang berbicara tentang larangan merusak tubuh mayat. 
Pertanyaan : bagaimana dengan hukum peraktik bedah mayat yang dilakukan di fakultas  kedokteran? 

Kamis, 27 Maret 2014

Hukum Bernyanyi dan Mendengarkannya


hukum menyanyi dan mendenganya
Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha’ kaum muslimin sejak zaman dahulu, mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain. Banyak perbedaan pendapat yang terjadi dalam menentukan masalah ini 
 Pertanyaan : Bagaimanakah hukum menyanyi dan mendengar nyanyian?


Jawaban :
Pada dasarnya, sesuatu yang menyebabkan kemunkaran, maka hukumnya haram. Walaupun susautu tersebut sebenarnya tidak termasuk kemungkaran. Begitu juga dengan “Nyanyi”. Bernyanyi pada dasarnya memiliki hukum mubah, selama tidak menyebabkan fitnah terhadap perempuan atau amrad (laki-laki tampan), tidak mendorong minum khamar, atau menyia-nyiakan waktu, atau meninggalkan kewajiban.

Selasa, 18 Maret 2014

eL-Bayan : Wahhabi Berbaju Salafi ?

eL-Bayan : Wahhabi Berbaju Salafi ?
Download eL-Bayan Edisi I, /J. Ula/ 35
Perlu ditekankan, pengaruh gerakan wahhabi saat ini bukan hanya diranah regional, namun gerakan tersebut juga telah menjelma menjadi organisasi lintas negara (Transnasional), gaya dakwah memiliki ciri khas keagamaan, telah banyak menghipnotis masyarakat khususnya masyarakat Indonesia. Dengan dalih kembali kepada al-Quran dan al-Hadith, gerakan ini memunculkan banyak issu kegamaan.  Realitas ini, seyogyanya dapat ditanggapi dengan serius, karena kerap kali menjadi pemicu perpecahan antar sesama umat Islam, dan dendam tak terselesaikan.