Ilustrasi Jamaah Haji |
PPRU 1 News | Badal Haji merupakan
solusi bagi jamaah haji yang tidak mampu menunaikan ibadah haji secara mandiri.
Layanan ini disediakan oleh Kementerian Agama RI bagi jamaah haji reguler yang
memenuhi kriteria tertentu.
Berikut adalah 5 kondisi jamaah yang berhak mendapat layanan Badal Haji:
- Jamaah meninggal
dunia di asrama haji.
- Jamaah meninggal
dunia saat dalam perjalanan.
- Jamaah meninggal
dunia di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
- Jamaah sakit yang
tidak dapat disafariwukufkan berdasarkan pertimbangan medis.
- Jamaah yang mengalami
gangguan jiwa.
Penjelasan lebih lanjut mengenai 5 kondisi tersebut:
- Meninggal di Asrama
Haji/Perjalanan/Sebelum Wukuf: Jamaah yang meninggal dalam kondisi ini
tidak memungkinkan untuk melaksanakan rukun haji secara langsung. Oleh
karena itu, badal haji menjadi solusi untuk menyempurnakan ibadah mereka.
- Sakit Keras: Jamaah
dengan kondisi sakit keras yang tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan,
berhak atas badal haji. Hal ini berdasarkan pertimbangan medis yang
menyatakan bahwa jamaah tidak mampu melaksanakan rukun haji secara
mandiri.
- Gangguan Jiwa: Jamaah
dengan gangguan jiwa yang parah dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan
rukun haji secara rasional, juga berhak atas badal haji.
Selain 5 kondisi di atas, terdapat beberapa kondisi lain yang memungkinkan jamaah haji untuk mendapatkan layanan badal haji.
Namun, perlu diingat bahwa badal haji tidak diperuntukkan bagi jamaah yang mampu melaksanakan ibadah haji secara mandiri.
Bagi jamaah yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan badal
haji, dapat menghubungi Kementerian Agama RI atau lembaga penyelenggara haji
terpercaya.
Berikut adalah beberapa sumber informasi terkait badal haji:
- Kementerian Agama RI:
https://kemenag.go.id/read/kemenag-programkan-badal-haji-untuk-150-jamaah-xq6a7
- NU Online: https://nu.or.id/nasional/bahtsul-masail-nu-sumbar-badal-haji-dibolehkan-f1tZz
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah: https://kemenag.go.id/read/kemenag-programkan-badal-haji-untuk-150-jamaah-xq6a7
Semoga artikel ini bermanfaat!
0 comments: