Rabu, 15 Mei 2024

Syariah: Ini Kondisi Jamaah yang Berhak Mendapat Layanan Badal Haji

Ilustrasi Jamaah Haji

PPRU 1 News | Badal Haji merupakan solusi bagi jamaah haji yang tidak mampu menunaikan ibadah haji secara mandiri. Layanan ini disediakan oleh Kementerian Agama RI bagi jamaah haji reguler yang memenuhi kriteria tertentu.

Berikut adalah 5 kondisi jamaah yang berhak mendapat layanan Badal Haji:

  1. Jamaah meninggal dunia di asrama haji.
  2. Jamaah meninggal dunia saat dalam perjalanan.
  3. Jamaah meninggal dunia di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
  4. Jamaah sakit yang tidak dapat disafariwukufkan berdasarkan pertimbangan medis.
  5. Jamaah yang mengalami gangguan jiwa.

Penjelasan lebih lanjut mengenai 5 kondisi tersebut:

  • Meninggal di Asrama Haji/Perjalanan/Sebelum Wukuf: Jamaah yang meninggal dalam kondisi ini tidak memungkinkan untuk melaksanakan rukun haji secara langsung. Oleh karena itu, badal haji menjadi solusi untuk menyempurnakan ibadah mereka.
  • Sakit Keras: Jamaah dengan kondisi sakit keras yang tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan, berhak atas badal haji. Hal ini berdasarkan pertimbangan medis yang menyatakan bahwa jamaah tidak mampu melaksanakan rukun haji secara mandiri.
  • Gangguan Jiwa: Jamaah dengan gangguan jiwa yang parah dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan rukun haji secara rasional, juga berhak atas badal haji.

Selain 5 kondisi di atas, terdapat beberapa kondisi lain yang memungkinkan jamaah haji untuk mendapatkan layanan badal haji.

Namun, perlu diingat bahwa badal haji tidak diperuntukkan bagi jamaah yang mampu melaksanakan ibadah haji secara mandiri.

Bagi jamaah yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan badal haji, dapat menghubungi Kementerian Agama RI atau lembaga penyelenggara haji terpercaya.

Berikut adalah beberapa sumber informasi terkait badal haji:

Semoga artikel ini bermanfaat!

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: