PPRU 1 Fiqh | Kekerasan
terhadap anak dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap korban
secara fisik, mental dan sosial. Korban kekerasan terhadap anak dapat mengalami
trauma, depresi, masalah perilaku, bahkan gangguan kesehatan fisik. Oleh karena
itu, penting untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Berdasarkan
buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam; Perspektif Islam tentang
Perlindungan dari Kekerasan dan Bahaya, halaman 49 menjelaskan bahwa kekerasan
seksual terhadap anak mengacu pada penganiayaan terhadap anak sebagai sarana
pemuasan hasrat seksual. Kejahatan seksual ini dimulai dengan pelecehan seksual
dan diakhiri dengan hubungan seksual
nyata dengan anak.
Kekerasan
seksual terhadap anak menimbulkan dampak negatif pada anak, seperti perasaan
jijik, terhina, dan kehilangan harga diri yang tiada henti yang berkepanjangan,
dan tetap menimbulkan trauma bahkan hingga dewasa. Di sisi lain, kekerasan
seksual mempunyai dampak fisik yang negatif terhadap anak, seperti pecahnya
selaput dara [bakarah] dan kemungkinan menularkan penyakit sipilis dan gonore
secara seksual. Islam bereaksi sangat keras dan tegas terhadap kejahatan
terhadap anak dan penyimpangan seksual. Dalam Islam, tindakan kekerasan seksual
terhadap anak dianggap haram karena konsekuensinya. Menurut para ilmuwan,
pelaku kekerasan seksual dihukum sangat berat dalam Islam.
Jika menelisiik
lebih dalam lagi, dalam Islam tindakan kekerasan seksual dekat dengan kejahatan
zina—yang memiliki konsekuensi hukum yang berat dalam Islam. Pasalnya, tindakan
tersebut merupakan suatu bentuk persetubuhan yang tidak sah, baik secara hukum
maupun secara moral.