Kamis, 30 November 2023

Perspektif Fikih Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak

 

PPRU 1 Fiqh | Kekerasan terhadap anak dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap korban secara fisik, mental dan sosial. Korban kekerasan terhadap anak dapat mengalami trauma, depresi, masalah perilaku, bahkan gangguan kesehatan fisik. Oleh karena itu, penting untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Berdasarkan buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam; Perspektif Islam tentang Perlindungan dari Kekerasan dan Bahaya, halaman 49 menjelaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak mengacu pada penganiayaan terhadap anak sebagai sarana pemuasan hasrat seksual. Kejahatan seksual ini dimulai dengan pelecehan seksual dan diakhiri dengan hubungan seksual  nyata dengan anak.

Kekerasan seksual terhadap anak menimbulkan dampak negatif pada anak, seperti perasaan jijik, terhina, dan kehilangan harga diri yang tiada henti yang berkepanjangan, dan tetap menimbulkan trauma bahkan hingga dewasa. Di sisi lain, kekerasan seksual mempunyai dampak fisik yang negatif terhadap anak, seperti pecahnya selaput dara [bakarah] dan kemungkinan menularkan penyakit sipilis dan gonore secara seksual. Islam bereaksi sangat keras dan tegas terhadap kejahatan terhadap anak dan penyimpangan seksual. Dalam Islam, tindakan kekerasan seksual terhadap anak dianggap haram karena konsekuensinya. Menurut para ilmuwan, pelaku kekerasan seksual dihukum sangat berat dalam Islam.

Jika menelisiik lebih dalam lagi, dalam Islam tindakan kekerasan seksual dekat dengan kejahatan zina—yang memiliki konsekuensi hukum yang berat dalam Islam. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan suatu bentuk persetubuhan yang tidak sah, baik secara hukum maupun secara moral.

Rabu, 22 November 2023

Hukum Wanita Menggunakan Parfum di Tempat Publik

PPRU 1 Fiqh | Saat ini mobilitas kerja di perkotaan dan perdesaan tidak hanya ditempati oleh para pekerja saja, namun banyak pekerja dan pekerja perempuan yang menempati ruang-ruang profesional dan menjadi hal yang normal

Sebanyak 4.444 pekerja berangkat pada pagi hari dan pulang pada sore hari, sebagian menggunakan kombinasi mobil pribadi dan angkutan umum. Para pekerja sudah didorong untuk memprioritaskan transportasi umum untuk memperlambat pemanasan global.

Foto: Beraneka ragam parfum yang digunakan perempuan

Lantas dari percampuran pekerja laki-laki dan perempuan di ruang publik, mereka pun harus menggunakan parfum untuk menutupi bau badan, kalau tidak pakai parfum dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan orang-orang di sekitarnya.  

Dalam hal ini mungkin sebagian dari umat Islam ada yang mempertanyakan apakah boleh dalam kacamata Islam, seorang perempuan menggunakan parfum di tempat publik? Apakah penggunaan parfum bagi perempuan termasuk kepada pezina sebagaimana dalam hadits Nabi saw:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا ، فَهِيَ زَانِيَة  

Artinya: “Rasulullah saw bersabda, ‘Perempuan manapun yang memakai wewangian kemudian lewat pada suatu kaum (laki-laki) supaya mereka mencium wanginya maka ia seorang pezina’.” (HR An-Nasa’i).  

Selasa, 21 November 2023

Hukum Balap Liar Perspektif Islam

 

PPRU 1 Fiqh | Seperti yang kita ketahui bersama bahwa balapan liar merupakan kegiatan yang digandrungi oleh sebagian kalangan kawula muda. Namun dibalik itu, balapan liar menyimpan bahaya yang mematikan.

Kegiatan beradu cepat menggunakan sepeda motor ataupun mobil ini, biasanya dilakukan malam hari sampai menjelang pagi di jalan umum bahkan jalan raya.

Foto: Para pemuda yang menggelar balapan

Pemikat dari balap liar bagi sebagian pemuda terletak pada sensasi adrenalin yang terpacu dan keinginan untuk diakui dalam kelompok. 

Proses balapan liar dilakukan di jalan raya yang tidak dirancang untuk kegiatan balapan, sehingga sangat berisiko terjadi kecelakaan. Jalan raya memiliki berbagai potensi bahaya, seperti tikungan tajam, lampu jalan yang tidak merata dan kondisi permukaan jalan yang tidak mulus.

Hal ini menyimpan bahaya yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hukum balapan liar ini?

Dalam Islam, balapan liar termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Pasalnya, tindakan balapan liar tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan ini menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar dan juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara yang lain. 

Senin, 20 November 2023

Sahkah Wudhu yang Menggunakan Make Up Non-Halal?

 

PPRU 1 Fiqh | Kosmetik halal menjadi tren dan sangat berpengaruh saat ini terhadap keputusan umat Islam dalam membeli make up. Tentunya tren kosmetik halal ini tidak lepas dari tumbuh kembangnya pasar halal yang cukup diminati di Asia, Timur, Eropa dan Amerika.

Foto: Seperangkat alat make up

Dengan keberadaan kosmetik halal maka banyak merek yang mendaftarkan produknya pada lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Make up halal kini mudah sekali ditemukan dan diverifikasi kehalalannya.

Caranya adalah dengan mengecek apakah di kemasan make up yang dibeli ada label halalnya atau tidak. Alternatifnya, periksa produk di situs resmi lembaga publik yang berwenang menampilkan label Halal.

Namun, memastikan kosmetik dan riasan yang digunakan halal bukan berarti tidak perlu menghapus riasan terlebih dahulu jika disalahgunakan. Bukan berarti riasan halal tidak melindungi kulit dari aliran air.

Oleh karena itu, Anda harus memahami dengan baik apa itu riasan halal. Riasan halal artinya barang tersebut halal dan terbuat dari bahan-bahan suci serta tidak membahayakan.

Sedangkan wudhu tidak ada hubungannya dengan kehalalan produk make up yang dipakai. Sah atau tidaknya wudhu justru ditentukan dengan pemenuhan syarat sah dan rukun-rukunnya.

Salah satu syarat sah wudhu sebagaimana yang dikemukakan Syekh Syihabuddin ar-Ramli adalah:

 عدم المانع الحسي من وصول الماء الطهور إلى بشرة العضو المغسول ونحوها؛ كدهن جامد وشمع؛ إذ جري الماء على العضو المغسول شرط لصحة تطهيره

Artinya, “Tidak adanya sesuatu yang menghalangi air suci ke kulit anggota tubuh yang wajib dibasuh seperti lemak padat dan lilin, sebab mengalirnya air ke anggota tubuh yang dibasuh merupakan syarat sahnya bersuci.” (Syekh Syihabuddin al-Ramli, Fath al-Rahman syarh Zubad Ibn Ruslan, [Beirut: Dar el-Minhaj, cetakan pertama, 2009], halaman 171).

Minggu, 19 November 2023

Hukum Wudhu Wanita yang Memakai Make Up

PPRU 1 Fiqh | Kosmetik halal menjadi tren dan sangat berpengaruh saat ini terhadap keputusan umat Islam dalam membeli make up. Tentunya tren kosmetik halal ini tidak lepas dari tumbuh kembangnya pasar halal yang cukup diminati di Asia, Timur, Eropa dan Amerika.

Foto: Seperangkat alat make up

Dengan keberadaan kosmetik halal maka banyak merek yang mendaftarkan produknya pada lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Make up halal kini mudah sekali ditemukan dan diverifikasi kehalalannya.

Caranya adalah dengan mengecek apakah di kemasan make up yang dibeli ada label halalnya atau tidak. Alternatifnya, periksa produk di situs resmi lembaga publik yang berwenang menampilkan label Halal.

Namun, memastikan kosmetik dan riasan yang digunakan halal bukan berarti tidak perlu menghapus riasan terlebih dahulu jika disalahgunakan. Bukan berarti riasan halal tidak melindungi kulit dari aliran air.

Oleh karena itu, Anda harus memahami dengan baik apa itu riasan halal. Riasan halal artinya barang tersebut halal dan terbuat dari bahan-bahan suci serta tidak membahayakan.

Sedangkan wudhu tidak ada hubungannya dengan kehalalan produk make up yang dipakai. Sah atau tidaknya wudhu justru ditentukan dengan pemenuhan syarat sah dan rukun-rukunnya.