Kamis, 25 Januari 2024

Ini Dia Perempuan-perempuan yang Tidak Boleh Dilamar

PPRU 1 Fiqh | Syariat menetapkan bahwa semua perempuan yang boleh dinikahi, maka boleh dilamar. Sebaliknya, perempuan yang tidak boleh dinikahi, tidak boleh dilamar. Namun, perlu diingat bahwa larangan melamar ada yang bersifat sementara dan ada yang bersifat permanen.

Larangan Bersifat Permanen: Mahram Muabbad dan Muaqqat

Larangan yang bersifat permanen disebabkan oleh hubungan mahram muabbad, seperti seorang laki-laki dengan saudara perempuannya. Sedangkan larangan melamar sementara antara lain disebabkan hubungan mahram muaqqat, seperti adik ipar dan perempuan yang berstatus istri orang lain.

Hikmah di Balik Larangan Melamar

Hikmah di balik larangan melamar perempuan yang berstatus mahram, baik muabbad maupun muaqqat, begitu juga larangan melamar perempuan yang masih dalam masa iddah atau perempuan yang sudah dilamar orang lain, antara lain karena berpotensi timbulnya kekacauan garis keturunan, perselisihan, dan konflik sosial lainnya.

Larangan Sementara: Masa Iddah

Adapun larangan melamar sementara adalah melamar perempuan yang sedang menjalani masa iddah dari suami sebelumnya. Para ulama sepakat melarang khitbah dengan ungkapan sharih (jelas) kepada perempuan yang sedang menjalani masa iddah, baik iddah wafat, iddah talak raj‘i, maupun iddah talak bain.

Ungkapan Sharih dan Kinayah

Maksud ungkapan sharih adalah ungkapan jelas dan terang-terangan menyatakan keinginan menikah. Di antara alasan di balik larangan atau pengharaman melamar perempuan beriddah dengan ungkapan sharih adalah adanya kemungkinan si perempuan berbohong tentang berakhirnya masa iddah, di samping adanya pelanggaran hak dari laki-laki yang menalaknya.

Dalam hal ini, syariat juga memperbolehkan ungkapan kinayah, yaitu sindiran atau ungkapan tidak langsung namun menyimpan tujuan tertentu. Namun, hal ini diharamkan selama masa iddah raj‘i.

Larangan Melamar Perempuan yang Sudah Dilamar Lain

Termasuk larangan sementara adalah melamar seorang perempuan yang sudah dilamar laki-laki lain. Dikecualikan lamaran sebelumnya tidak diterima atau diizinkan pelamar pertama.

Simpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:

- Syariat menetapkan haram menikahi atau melamar perempuan yang berstatus mahram muabbad.

- Syariat juga menetapkan haram menikahi atau melamar perempuan bersuami atau perempuan yang masih dalam masa iddah talak raj’i.

- Keharaman menikahi dan melamar perempuan beriddah raj’i bersifat sementara hingga masa iddahnya habis.

- Semua perempuan yang sedang menjalani masa iddah, baik iddah wafat, iddah raj’i, maupun iddah bain, haram dilamar dengan ungkapan sharih atau ungkapan terang-terangan.

- Perempuan beriddah talak raj’i haram dilamar, baik dengan ungkapan sharih maupun dengan ungkapan kinayah.

- Sementara perempuan yang ditinggal wafat dan perempuan dalam iddah talak bain kubra tidak haram diajak menikah atau dilamar dengan ungkapan kinayah.

- Termasuk yang haram dilakukan adalah melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain. Dikecualikan lamaran sebelumnya tidak diterima atau diizinkan pelamar pertama.

Hikmah di balik larangan menikah atau melamar perempuan mahram muabbad, perempuan bersuami, atau perempuan dalam masa iddah antara lain berpotensi timbulnya kekacauan garis keturunan, perselisihan, dan konflik sosial. Wallahu a’lam.

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: