Kamis, 03 April 2014

eL-Bayan : Mungkinkah Saat ini Umat Islam Dipimpin Khalifah Tunggal

Mungkinkah Saat ini Umat Islam
Dipimpin Khalifah Tunggal
"Kritik Atas Pemikiran Taqiyuddin an-Nabhaniy, Pendiri HT (Hizbut Tahrir)"
* Abd Rasyid S.Pd.I

Syaikh Taqiyyuddin  al-Nabhani, (pendiri Hizbut Tahrir) dilahiran  didesa Ijzim, Haifa, Palestina, ‎tahun 1909. Beliau menamatkan pendidikan dasarnya didaerah kelahirannya, setelah itu beliau ‎melanjutkan pengembaraan studinya ke al-Azhar dan Darul Ulum Mesir. Pada tahun 1953  ‎Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani mendirikan sebuah partai politik yang dinamai dengan Hizbut ‎Tahrir.  Gerakan ini menitik beratkan perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk ‎mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah

Sabtu, 29 Maret 2014

Hukum Pria / Wanita Lawan Jenis


Hukum Pria / Wanita Lawan Jenis
Dizaman kita sekarang telah muncul sekelompok wanita atau pria yang menyimpang dari fitrah Allah swt. Padahal Allah stw telah menciptakan manusia diatas fitrah tersebut. Mereka menunjukkan sifat yang tidak sesuai dengan tabiat gender mereka. Padahal Allah swt telah menjadikan tabiat tersebut untuk membedakan dengan tabiat lawan jenis. Mereka menyangka bahwa, mereka bisa berubah menjadi wanita atau sebaliknya. 
Pertanyaan : bagaimana hukum laki-laki atau wanita, yang mengubah tabiat gendernya lantaran sering bergaul dengan sesama genis,  sehingga dia menyukai sesama jenis? 

Hukum Bedah Mayat Untuk Pendidikan


Bedah Mayat Untuk Pendidikan
Perkembangan ilmu pengetahuan telah mengantarkan umat manusia untuk menelaah lebih jauh tentang kepentingan dan kemashlahatannya lebih-lebih dari tinjauan kemashlahatan serta keabsahannya menurut hukum Islam. Semua penemuan baru hendaknya disejalankan dengan kaidah-kaidah hukum Islam, seperti hukum bedah mayat menurut pandangan hukum Islam didalam nash tidak ditemukan keterangan yang sharih tentang hukum melakukan pembedahan mayat. Sebab bedah mayat dizaman sekarang ini belum dikenal dimasa lalu yang ditemukan hanya dalil-dalil dari Sunnah Nabawiyah yang berbicara tentang larangan merusak tubuh mayat. 
Pertanyaan : bagaimana dengan hukum peraktik bedah mayat yang dilakukan di fakultas  kedokteran?