hukum menyanyi dan mendenganya |
Masalah nyanyian, baik dengan
musik maupun tanpa alat musik merupakan masalah yang diperdebatkan oleh
para fuqaha’ kaum muslimin sejak zaman dahulu, mereka sepakat dalam
beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain. Banyak
perbedaan pendapat yang terjadi dalam menentukan masalah ini
Pertanyaan : Bagaimanakah hukum menyanyi dan
mendengar nyanyian?
Jawaban :
Pada dasarnya, sesuatu yang
menyebabkan kemunkaran, maka hukumnya haram. Walaupun susautu tersebut
sebenarnya tidak termasuk kemungkaran. Begitu juga dengan “Nyanyi”. Bernyanyi
pada dasarnya memiliki hukum mubah, selama tidak menyebabkan fitnah terhadap
perempuan atau amrad (laki-laki tampan), tidak mendorong minum khamar, atau
menyia-nyiakan waktu, atau meninggalkan kewajiban.