Kamis, 27 Maret 2014

Hukum Bernyanyi dan Mendengarkannya


hukum menyanyi dan mendenganya
Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha’ kaum muslimin sejak zaman dahulu, mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain. Banyak perbedaan pendapat yang terjadi dalam menentukan masalah ini 
 Pertanyaan : Bagaimanakah hukum menyanyi dan mendengar nyanyian?


Jawaban :
Pada dasarnya, sesuatu yang menyebabkan kemunkaran, maka hukumnya haram. Walaupun susautu tersebut sebenarnya tidak termasuk kemungkaran. Begitu juga dengan “Nyanyi”. Bernyanyi pada dasarnya memiliki hukum mubah, selama tidak menyebabkan fitnah terhadap perempuan atau amrad (laki-laki tampan), tidak mendorong minum khamar, atau menyia-nyiakan waktu, atau meninggalkan kewajiban.

Selasa, 18 Maret 2014

eL-Bayan : Wahhabi Berbaju Salafi ?

eL-Bayan : Wahhabi Berbaju Salafi ?
Download eL-Bayan Edisi I, /J. Ula/ 35
Perlu ditekankan, pengaruh gerakan wahhabi saat ini bukan hanya diranah regional, namun gerakan tersebut juga telah menjelma menjadi organisasi lintas negara (Transnasional), gaya dakwah memiliki ciri khas keagamaan, telah banyak menghipnotis masyarakat khususnya masyarakat Indonesia. Dengan dalih kembali kepada al-Quran dan al-Hadith, gerakan ini memunculkan banyak issu kegamaan.  Realitas ini, seyogyanya dapat ditanggapi dengan serius, karena kerap kali menjadi pemicu perpecahan antar sesama umat Islam, dan dendam tak terselesaikan.

Minggu, 16 Maret 2014

eL-Bayan : Gerakan Santri Menulis

eL-Bayan Edisi I : J. Ula
eL-Bayan : Gerakan Santri Menulis
eL-Bayan, merupakan buletin Mingguan PPRU 1. awalnya, Pengurus PPRU 1 menjadwalkan eL-Bayan terbit dua kali dalam 1 bulan, namun perjalanannya masih belum normal, dikarenakan beberapa kendala teknis dan non teknis. Kali ini, Pengurus PPRU 1 berupaya kembali membangkitkan minat menulis kembali dengan menerbitkan buletin aL-Bayan edisi pertama bulan Jumadil Awal.